- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit

Keterangan Gambar : Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia
Mediajambi.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan
agar acara pelepasan keberangkatan jemaah haji di daerah jangan bertele tele,
cukup 30 menit saja tanpa banyak sambutan.
Mengingat banyaknya calon jemaah haji kelompok lanjut usia
(Lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M. Dan jemaah haji lansia tidak
diwajibkan ikut acara tersebut.
Kemenag mengingatkan hal ini karena keberangkatan jemaah
haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di
kabupaten/kota maupun embarkasi.
Acara ini biasanya bertele tele, molor waktunya dan diwarnai
sambutan banyak pejabat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme
Pemberangkatan dan Kedatangan.
Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada
para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas
Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua
PPIH Arab Saudi.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kementerian Agama Arsad
Hidayat mengatakan Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan
ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jemaah lanjut usia.
Baik saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di
kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi. "Surat Edaran ini
memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan
keberangkatan," kata Arsad Hidayat seperti dikutip dari situs Kemenag RI,
Rabu (24/4/2024).
Dikatakan, haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas
PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. "Jadi
tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan
kedatangan," tegas Arsad.
Arsad meminta agar dilakukan koordinasi sesuai tugas dan
fungsinya masing-masing. "Mohon kerja sama agar asrama haji bisa
memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus
mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," sambungnya.
Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang
Mekanisme Penberangkatan dan Kedatangan jemaah haji:
1 . Seremoni
keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat
kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter
pertama;
2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan
kedatangan di kabupaten/kota;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di
Embarkasi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti
tidak harus mengikuti seremoni;
d. Jemaah Haji lansia dan risti
didahulukan mendapat layanan satu atap;
4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di
Arab Saudi;
a. waktu maksimal 30 menit;
b. sambutan paling banyak oleh 2
(dua) orang;
c. Jemaah haji lansia dan risti
tidak harus mengikuti seremoni.(*)