- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH

Keterangan Gambar : Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK, Penunggak Pajak Akan Dilaporkan ke APH
Mediajambi.com - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengambil tindakan tegas
terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ada puluhan wajib pajak yang
berpotensi dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri.
“Yang berpotensi ada
puluhan, tapi ada dua yang sudah pasti, yaitu Abadi Suite dan PT EBN (Pengelola
Pasar Angso Duo)," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina belum lama
ini.
Nella mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Korsupgah KPK
RI, jika tidak ada iktikad baik untuk menganggsur, maka pemerintah akan
melimpahkan perkaranya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Wajib pajak ini sudah
dihimbau sedemikian rupa, tapi tidak ada upaya dan tetap tidak mematuhi.
Pelaporan ini adalah bagian dari tugas Tim Optimalisasi Pajak terhadap wajib
pajak yang sampai saat ini belum ada solusinya atas tunggakan pajaknya,"
ujarnya.
Nella menyebut, untuk total wajib pajak yang menunggak, Dia
tidak bisa memberikan data secara rinci.
"Kita lihat yang 2023 belum kita evaluasi, Dia setiap
tahun ada potensi untuk bertambah, apakah terulang dengan melakukan tunggakan
besar di 2024. Apakah objeknya masih sama. Prinsipnya begini, mungkin saat tim
optimalisasi turun mereka tidak langsung bayar, tapi mereka akan menunda
beberapa bulan. Misalnya dua bulan, tiga bulan. Tapi ada juga yang langsung
bayar. Yang jelas ada puluhan. Sementara untuk objek pajak yang melakukan
tunggakan besar dan mengarah untuk dilimpahkan ada dua objek pajak. Ada Angso Duo
dan Abadi Suite," ujarnya.
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh
Komisi II DPRD kota Jambi Rabu (7/2/2024) lalu, Kabid Penagihan dan Keberatan
BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan, pertama,
tunggakan pajak hotel Abadi Suite senilai Rp 2,6 miliar. Kedua, untuk pajak
restorannya senilai Rp 595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai
Rp 1,9 miliar.
Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut
menyentuh angka Rp 5 miliar lebih.
Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola
Pasar Angso Duo Modern, tunggakan pajak parkirnya saat hearing bersama Komisi
II itu masih tersisa Rp 360 juta. (*)