- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup

Keterangan Gambar : Sikapi Caleg Lulus PPPK, BKPSDMD dan Panselda Gelar Rapat Tertutup
Mediajambi.com - Dalam menindaklanjuti permasalahan mengenai calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Pemkot Kota Jambi, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi telah menggelar rapat tertutup dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Jambi.
Rapat tersebut berlangsung pada Senin siang (5/2/2024) di ruang rapat BKPSDMD Kota Jambi.
Usai rapat, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyatakan bahwa hasil dari pertemuan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi.
"Kami sudah melaksanakan rapat dengan Panselda, terkait Afrizal yang lolos PPPK, namun masih terdaftar sebagai caleg," ungkap Andika.
Afrizal, yang berhasil lolos PPPK melalui jalur khusus dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di sekretariat DPRD Kota Jambi, terdaftar sebagai caleg di DCT KPU Kota Jambi.
"Dia lolos formasi PPPK Widyaiswara di BKPSDMD Kota Jambi," imbuhnya.
Andika menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Afrizal, namun hanya menelaah dokumen yang dikumpulkan.
Dalam konteks ini, Andika menyampaikan bahwa caleg yang lulus PPPK dan masih terdata sebagai caleg dapat diberhentikan.
Meskipun sudah berhenti dari partai politik, namun apabila masih terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT), pihak BKPSDMD berencana melakukan proses pemberhentian melalui berita acara pansel.
Namun, untuk mengganti posisi Afrizal dengan peringkat di bawahnya, BKPSDMD harus mengajukan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah proses pemberhentian selesai.
Selanjutnya, hasil rapat ini akan diserahkan kepada Penjabat Wali Kota Jambi untuk menentukan langkah selanjutnya.(*)