- Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204
- Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika, BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
- Progress Konstruksi Tol Betung-Jambi Seksi IV Capai 80 Persen, Segera Hadirkan Konektivitas Baru
- Ketua Pemuda Peduli Nias Provinsi Jambi Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi
- Gubernur Al Haris Apresiasi IPB Cetak Pengusaha Muda
- Gubernur Al Haris Ajak APDESI Ikuti Program Presiden Membangun Desa
- Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi
- Khairudin Korban Kecelakaan Kapal di Parit 9 Pangkal Babu Ditemukan Sejauh 4 Mil Laut
- Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, Hutama Karya Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman, dan Lancar di JTTS
- Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, Ojk Luncurkan Pusat Inovasi (Ojk Infinity) 2.0
Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Keterangan Gambar : Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo
Mediajambi.com Jakarta - Satgas Penanggulangan Judi Online
Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol)
internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program
Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh
jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta
berbagai program dan kebijakan pemerintah," kata Wakabareskrim Irjen Asep
Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di
Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).
Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri,
Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus
judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu.
"Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang
dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu,
dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah
mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut," terangnya.
Dari hasil
pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang
berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU).
Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana
Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada
18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang
Rp8,2 miliar," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator
untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua
perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ
mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga
negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu
berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa
tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China.
Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap
tersangka DX. "Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan
penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang
digunakan oleh HAJ," bener Asep.
Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan
penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT
Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. "Kedua tersangka
telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tandasnya.
Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua
tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata
uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9
miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
"Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama
Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies," ujar Asep.
"Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana
telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu
perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi
Indonesia," tandas Asep.
Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor
21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak
Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga
1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi
Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa
edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan.
Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran
situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian
Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten.
"Polri akan menindak tegas dan menekan praktik
perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah
kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi
kita," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas
Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu
Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.(*)