Soal Pembatalan PPKM Level III
Pemprov Jambi Masih Menunggu Revisi Inmendagri

By MS LEMPOW 07 Des 2021, 06:07:18 WIB JAMBI MANTAP
Soal Pembatalan PPKM Level III

Mediajambi.com -  Pemprov Jambi tetap melakukan persiapan pengetatan untuk dilaksanakan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Meskipun Pemerintah pusat sudah menyatakan pembatalan pengetatan PPKM Level III.
"Kita masih menunggu revisi  dari Inmendagri Nomor 62 , terkait PPKM level III Nataru 2022.  Jika ada pembatalan dasarnya juga harus dari Inmendagri," kata Sekretaris Daerah  Jambi Sudirman kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
 Pemprov  Jambi telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN agar tidak libur dan cuti pada libur Nataru 2022. "Tidak ada cuti dan izin, ketahuan izin dan cuti diam diam, kita sanksi," katanya. Merujuk Inmendagri, juga dilakukan pembatasan pengunjung di pusat perbelanjaan, hiburan malam dan tempat olahraga. "Tidak ada keramaian dan pesta Nataru 2022," paparnya.
Begitupun,  alun-alun yang ada di Kota Jambi di tutup sementara, guna menghindari kerumunan.
Saat ini masih terdapat daerah di Provinsi Jambi berstatus level II dalam penerapan PPKM. Yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kerinci dan Tanjab Barat. Kemudian status PPKM di daerah lainnya berstatus level I.
Di antaranya Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari, Bungo, Tebo, Tanjab Timur, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh. Selain itu dari sebelas kabupaten dan kota di Provinsi Jambi lima kabupaten dan kota saat ini nihil kasus COVID-19.
Yakni, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari dan Kabupaten Tebo.
Dibatalkan 
Pemerintah melalui keterangan tertulis Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Luhut mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021. (Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment