- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Sri Purwaningsih Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Kota Jambi

Keterangan Gambar : Sri Purwaningsih Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Kota Jambi
Mediajambi.com –
Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dengan agenda Penyampaian Jawaban
Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/10/24)
siang kemarin.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung
DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried
Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir dan Wakil Ketua III Naim.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi,
Sekda Kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala dan Perwakilan
OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota
Jambi lainnya.
Mengawali Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum
Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi, Pj Walikota Sri Purwaningsih menyampaikan
terkait Pendapatan Daerah, yang ditanggapi oleh Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi
GERINDRA, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB.
“Pada RAPBD TA. 2025
Proyeksi PAD adalah sebesar 557 Milyar 779 Juta 746 Ribu Rupiah yang terdiri
dari; Pajak Daerah sudah termasuk Opsen ditargetkan sebesar 414 Milyar 643 Juta
Rupiah angka ini meningkat 6,32% dari Target Tahun 2024 sebesar 390 Milyar
Rupiah. Sedangkan, Retribusi Daerah ditargetkan sebesar 51 Milyar 75 Juta 246
Ribu Rupiah, turun 15,15% di bandingkan Target tahun 2024 sebesar 60 Milyar 192
Juta 320 Ribu Rupiah. Penurunan ini lebih disebabkan rasionalisasi target
karena terbit nya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang menyebabkan beberapa jenis
potensi retribusi daerah tidak dipungut lagi, seperti, retribusi pengujian
kendaraan bermotor, pelayanan tera ulang, Retribusi terminal, Retribusi
Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dan lain-lain,” ujarnya.
“Selanjutnya untuk
hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar 11 Milyar
264 Juta 564 Ribu Rupiah angka ini meningkat 6,99% dari Target Tahun 2024
sebesar 10 Milyar 528 Juta 936 Ribu Rupiah yang merupakan Deviden dari
penyertaan modal daerah pada BPD Jambi. Untuk PAD yang Sah ditargetkan sebesar
80 Milyar 797 Juta 936 Ribu Rupiah yang turun 4,74% dari Target Tahun 2024
sebesar 84 Milyar 817 Juta 746 Ribu Rupiah penurunan ini adalah rasionalisasi
atas pendapatan bunga deposito yang menurun,” lanjutnya.
Sri menjelaskan, penetapan target Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dilakukan melalui kajian potensi dan perkembangan ekonomi daerah dengan
pertimbangan yang rasional, melihat angka disetiap tahun menunjukkan tren
pertumbuhan positif.
“Apabila dihitung,
dari tahun 2018 sampai dengan 2023 mencapai pertumbuhan sebesar 32,33%. Lebih
dari pada itu, secara kontribusi maka PAD kita terus menunjukkan peningkatan
kontribusinya terhadap APBD. Pada tahun 2012 kontribusi PAD kita terhadap APBD
baru mencapai 9,95%, meningkat menjadi 18,14% pada tahun 2016, tahun 2020 adalah
20,44% dan di tahun ini telah mencapai 27,92%. yang artinya kemampuan PAD kita
secara kategori adalah menuju kemandirian yang akan meningkatkan postur belanja
pada APBD untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,”
jelasnya.
“Terkait dengan BUMD
mengenai saran kaji ulang pemungutan retribusi kebersihan melalui PDAM Tirta
Mayang menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan metode dan skema yang
adil serta mampu memberikan prospek signifikan terhadap peningkatan PAD dan
juga peningkatan terhadap layanan persampahan. Selanjutnya, BUMD Siginjai Sakti
bahwa berdasarkan hasil audit perwakilan BPKP Provinsi Jambi dinyatakan dalam
opini Tidak sehat yang saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut,”
sambungnya.
Sementara itu, untuk dana transfer, Sri katakan, berdasarkan
surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 tanggal
19 September 2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun
Anggaran 2025, maka diperoleh informasi mengenai alokasi dana untuk Kota Jambi
naik sebesar 15 Milyar 749 Juta 116 Ribu Rupiah dibandingkan dengan Pendapatan
Transfer pada APBD Tahun 2024 atau menjadi 1 Triliun 332 Milyar 994 Juta 725
Ribu Rupiah pada Tahun 2025.
Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA, Fraksi
Partai NASDEM, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi
Demokrat Persatuan Indonesia mengenai Belanja Daerah. Dirinya mengungkapkan,
bahwa APBD memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mengembangkan
kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam mewujudkan visi, misi, tujuan
dan sasaran pembangunan melalui pilihan-pilihan program/kegiatan yang tepat
untuk mewujudkan target-target daerah, nasional termasuk pemenuhan SPM melalui
proses perencanaan teknokratik, politik, aspiratif, maupun top down dan bottom
up.
“Dengan keterbatasan
sumber daya, tentu perencanaan dan penganggarannya dilakukan secara selektif,
efektif dan efisien serta akuntabel melalui penetapan indikator kinerja yang
terukur, rasional dan dapat dilaksanakan secara demokratis, integratif, sinergi
dan berkelanjutan yang berorientansi kepada outcome jangka pendek dan outcome
jangka panjang atau dampaknya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang
selanjutnya melalui RKPD dijabarkan oleh Perangkat Daerah dalam dokumen Rencana
Kerja Perangkat Daerah masing-masing, yang memuat target-target prioritas
daerah dan juga nasional sesuai kewenangan,” ungkap Sri.
Dalam peningkatan kinerja, Sri juga menyampaikan terus
mengadaptasi perkembangan dan kemajuan teknologi guna meningkatkan kinerja dan
layanan penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan urgensi dan prioritas daerah.
Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia, dibidang Pemberdayaan Masyarakat,
Pelestarian Budaya dan Khasanah Lokal Jambi, serta dibidang Pemerintahan untuk
meningkatkan tugas, fungsi dan peran pemerintah dalam penyelenggaraan urusan
yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Jambi.
Selain itu, atas Pandangan Umum terkait Pembiayaan Daerah
yang disampaikan Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi Partai NASDEM, Fraksi PAN dan
Fraksi PKB. Sri mengatakan, Proyeksi SiLPA Tahun 2025 adalah sebesar 50 Milyar
Rupiah yang merupakan estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 yang
digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar 40 milyar Rupiah.
“Selanjutnya 10
Milyar Rupiah pada pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal kepada Bank
Jambi, sebagai pemenuhan kewajiban Pemerintah Kota Jambi terhadap kecukupan
modal Bank Jambi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 12/PJOK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah,” kata
Sri.
Sedangkan untuk Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota
Jambi, tutur Sri, sampai saat ini telah mencapai 70 Milyar Rupiah dari kewajiban
114 Milyar Rupiah.
“Jumlah tersebut
belum termasuk nilai aset gedung Bank Jambi Soetomo yang disepakati sebesar
13,128 Milyar Rupiah,” tuturnya.
Menutup penyampaian terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Sri
mengucapkan terima kasih kepada atas saran dan masukan yang konstruktif
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang APBD Tahun Anggaran
2025.
“Kedepannya bersama
Bapak Ibu Anggota Dewan tentu kita sepakat bahwa upaya-upaya yang konstruktif
guna meningkatkan pendapatan daerah melalui kebijakan intensifikasi dan
ekstensifikasi termasuk melakukan diversifikasi pada objek dan jenis pendapatan
yang tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak menghambat mobilisasi
sumberdaya dan investasi. Selanjutnya hal-hal yang masih dianggap perlu mendapatkan
penjelasan, akan disampaikan sesuai mekanisme berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sri.
Menutup Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Jawaban
Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi itu, Ketua DPRD
Kemas Faried menyampaikan agar dapat dijadikan pembahasan pada tingkatan
selanjutnya.
“Terimakasih Kepada
Pj Walikota Jambi dan Jajaran, serta unsur Forkopimda dan semua pihak yang
telah berkesempatan hadir, mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat
dijadikan bahasan pada tahap selanjutnya oleh rekan-rekan Anggota DPRD,”
singkat Ketua DPRD kota Jambi. (*)