- GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat
- Hadirkan Angkutan Umum Bus Listrik, Usung Konsep Ramah Lingkungan
- Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Non Petikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi melalui Pipanisasi
- Bersama JKN, Ibu Yuli Wujudkan Kelahiran Aman Tanpa Beban Biaya
- Tergelincir saat menyebrangi Jembatan di Sungai Batang Bungo, Adi Hilang terbawa arus
- Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Gerak Cepat Respon Keluhan Masyarakat
- Tipidter Polresta Jambi Pengecekan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal dan di SPBU Kota Jambi
- Polresta Jambi dan Media Ikuti Buka Puasa Bersama Kapolri Via Zoom Secara Serentak
- Grand Re- Opening Planet Surf: Konsep baru, Pengalaman Belanja Lebih Seru di WTC Batanghari Jambi
- Pemkot Jambi Usulkan Kuota Gas 3 Kg Naik Jadi 15.108 MT di 2025
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Keterangan Gambar : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Mediajambi.com - Rapat
Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Februari 2025
menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah
tantangan perekonomian global dan domestik.
Pertumbuhan ekonomi global relatif stagnan dengan inflasi di
beberapa negara maju mulai menunjukkan tren penurunan. Volatilitas pasar tetap
tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus
berkembang.
Di Amerika Serikat (AS), pertumbuhan ekonomi tetap solid
dengan aktivitas ekonomi didukung oleh konsumsi domestik. Inflasi berada di
level 3 persen yoy pada Januari 2025 dan core CPI naik ke 3,3 persen yoy
menunjukkan bahwa tekanan harga di luar sektor energi dan pangan masih cukup
tinggi. Pasar tenaga kerja tetap kuat dengan tingkat pengangguran turun ke 4
persen, meski angka peningkatan Nonfarm Payroll jauh lebih rendah dari
ekspektasi pasar. Kebijakan moneter cenderung netral, dengan The Fed
diperkirakan hanya akan memangkas Fed Fund Rate (FFR) 1 hingga 2 kali di tahun
2025.
Dari sisi geopolitik, upaya penyelesaian konflik Ukraina dan
Rusia belum menemukan titik terang pascapertemuan Presiden Ukraina Volodymyr
Zelenskyy dengan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih baru-baru ini yang
tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, rencana penerapan tarif baru AS
terhadap negara mitra dagang juga meningkatkan ketidakpastian.
Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung tertahan dengan
CPI tercatat masih rendah sebesar 0,5 persen yoy, dan indeks harga produsen
(PPI) terus mengalami kontraksi. Adapun PMI masih di zona ekspansi namun turun
menjadi sebesar 50,1, di bawah ekspektasi pasar. Sementara itu, Bank Sentral
mempertahankan suku bunga acuan, menunjukkan pendekatan hati-hati dalam
pelonggaran moneter. Tiongkok juga memperketat regulasi ekspor rare earth yang
dapat berdampak pada industri teknologi global.
Dari sisi domestik, inflasi cukup terkendali dengan inflasi
Januari tercatat 0,76 persen yoy, dan inflasi inti sebesar 2,26 persen yoy yang
menunjukkan permintaan domestik masih cukup baik. Namun demikian, perlu
dicermati indikator permintaan domestik lainnya, di antaranya berlanjutnya
penurunan penjualan kendaraan baik motor dan mobil, penurunan penjualan semen,
serta perlambatan pertumbuhan harga dan penurunan volume penjualan rumah. Di
sisi supply, PMI Manufaktur pada Januari 2025 naik ke level 51,9 dari
sebelumnya 51,2. Kinerja eksternal tetap solid di tengah perlambatan ekonomi
global, terlihat pada surplus neraca perdagangan yang terus berlangsung, pada
Januari 2025 meningkat ke USD 3,45 miliar (Des-24: USD 2,24 miliar), tumbuh
sebesar 71,71 persen yoy.
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global,
pasar saham domestik ditutup melemah sebesar 11,80 persen mtd pada 28 Februari
2025 ke level 6.270,60 (ytd: melemah 11,43 persen). Nilai kapitalisasi pasar
tercatat sebesar Rp10.879,86 triliun
atau turun 11,68 persen mtd (turun 11,80 persen ytd). Sementara itu,
non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp18,19 triliun mtd (ytd: net sell
sebesar Rp21,90 triliun).
Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di
beberapa sektor dengan penurunan terbesar di sektor energi dan infrastruktur.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham
secara ytd tercatat Rp11,60 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai
transaksi harian pasar saham Januari 2025 sebesar Rp10,71 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,14
persen mtd (naik 1,92 persen ytd) ke level 400,21, dengan yield SBN rata-rata
turun 13,61 bps mtd (ytd turun 14,92 bps) per akhir Februari 2025 dan investor
non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp8,86 triliun secara mtd (ytd: net
buy Rp13,51 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp0,21 triliun secara mtd (net sell Rp0,99 triliun
ytd).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under
Management (AUM) tercatat sebesar Rp822,65 triliun pada 28 Februari 2025 (turun
0,78 persen mtd atau 2,16 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa
dana tercatat sebesar Rp490,26 triliun atau turun 1,31 persen mtd (ytd: turun
1,80 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp3,03 triliun secara
mtd (ytd: net subscription Rp0,44
triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang
positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp20,74 triliun melalui 1
Penawaran Umum Terbatas dan 11 Penawaran Umum Berkelanjutan. Sementara itu,
masih terdapat 123 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif
sebesar Rp42,56 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF),
sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Februari 2025, telah terdapat 18
penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 759 penerbitan Efek
dari 492 penerbit, 176.119 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan
teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,43 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023
hingga 28 Februari 2025, tercatat 110 pengguna jasa yang mendapatkan izin
dengan total volume sebesar 1.578.443 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp
77,25 miliar. Dalam rangka mendorong pendalaman pasar bursa karbon, OJK bersinergi dalam melakukan kunjungan
kerja pada fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan untuk meningkatkan
supply kredit karbon di bursa karbon. Di samping itu, kegiatan kunjungan kerja
juga mencakup pembahasan mengenai dukungan atas program hilirisasi pemerintah.
Selanjutnya, sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025,
tercatat 111 pelaku dan 4 penyelenggara berdasarkan Berita Acara Serah Terima
(BAST) OJK-Bappebti, serta tercatat total volume transaksi derivatif keuangan
dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 98.684 lot dan akumulasi nilai
sebesar Rp455,53 triliun sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal,
Derivatif dan Bursa Karbon:
1. Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi
Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 Pihak terkait
pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek
Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau
menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana; dan
2. Selama tahun 2025,
OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal
kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar
Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin
Perseorangan kepada 1 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda
atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa
keuangan di Pasar Modal dan 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan
penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar
Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain
keterlambatan.
Perkembangan Sektor
Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil
risiko yang terjaga. Pada Januari 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan
double digit growth sebesar 10,27 persen yoy (Desember 2024: 10,39 persen)
menjadi Rp7.782 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh
tertinggi yaitu sebesar 13,22 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,37
persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,40 persen. Ditinjau dari kepemilikan,
bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,98 persen
yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,81
persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,88 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh
sebesar 5,51 persen yoy (Desember 2024: 4,48 persen yoy) menjadi Rp8.879,2
triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,86
persen, 6,59 persen, dan 3,49 persen yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 tetap
memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat
Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86 persen (Desember
2024: 112,87 persen) dan 26,03 persen (Desember 2024: 25,59 persen), masih di
atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity
Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio
NPL gross sebesar 2,18 persen (Desember 2024: 2,08 persen) dan NPL net sebesar
0,79 persen (Desember 2024: 0,74 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan
tren penurunan menjadi sebesar 9,72 persen (Desember 2024: 9,28 persen).
Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR
menurun dibandingkan posisi Januari 2024 yang masing-masing sebesar 2,35 persen
dan 11,6 persen. Rasio LaR tersebut juga di bawah level sebelum pandemi yaitu
sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.
Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,34
persen (Desember 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan
tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan
(CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 27,05 persen (Desember 2024:
26,69 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi
ketidakpastian global.
Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan
tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi
secara tahunan. Per Januari 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan
dalam SLIK, tumbuh 46,45 persen yoy (Desember 2024: 43,76 persen yoy) menjadi
Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta (Desember 2024:
23,99 juta).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas
pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran
terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan
pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan
rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta
melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025
mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di
tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total
aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Adapun kinerja
asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar
Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa
yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun, dan
premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp15,62 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih
menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi
umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC)
masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen (di atas threshold
sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan
(badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan,
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan)
serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,56 triliun atau
tumbuh sebesar 0,55 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset per Januari 2025
tumbuh sebesar 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.516,20 triliun. Untuk
program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,47
persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,11 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program
jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program
tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset
mencapai Rp1.133,09 triliun atau tumbuh sebesar 8,60 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2025 nilai aset
sedikit terkontraksi 0,12 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mencabut izin
usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada
16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program
penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan
pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. OJK terus memantau proses likuidasi
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Dalam rangka
memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23
Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi
dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang
dipersyaratkan pada tahun 2026.
3. Terkait kewajiban
seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25
Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki
aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan
dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai
ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti
peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan
rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus
melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia
sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply
tenaga ahli aktuaris.
4. Pada periode 1
s.d. 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif
kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi
peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi
peringatan/teguran.
5. OJK terus
melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui
pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6
perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki
kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat
11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK
senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi
aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of
Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting,
dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025. OJK
telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota
Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai anggota Executive Committee, OJK
turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan.
Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan
paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment
pada dana pensiun di Indonesia.
Perkembangan Sektor
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan
(PP) tumbuh sebesar 6,04 persen yoy pada Januari 2025 (Desember 2024: 6,92
persen yoy) menjadi Rp504,33 triliun, didukung pembiayaan investasi yang
meningkat sebesar 10,77 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan
rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,96 persen
(Desember 2024: 2,70 persen) dan NPF net sebesar 0,93 persen (Desember 2024:
0,75 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,21 kali (Desember 2024:
2,31 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025
terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy (Desember 2024: -8,65 persen yoy), dengan
nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,81 triliun (Desember 2024: Rp15,84
triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending,
outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024:
29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko
kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52
persen (Desember 2024: 2,60 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh
Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen yoy
(Desember 2024: 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp7,12 triliun dengan NPF gross
sebesar 3,37 persen (Desember 2024: 2,99 persen).
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang
telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai
Rp339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77
miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK
telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha
sebagai LJK.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan
pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Saat ini terdapat
4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban
ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang
belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara
P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas
permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang
diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas
minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari
strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
2. Dalam rangka
menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari
2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan,
11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan
Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas
pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan
dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari
3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong
pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik,
kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada
akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Perkembangan Sektor
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
(IAKD)
1. Pelaksanaan regulatory sandbox:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta
sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima
218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah
tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan
konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.
b. OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta
sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang
terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan
Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini
sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox,
terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara
dengan model bisnis open banking.
2. Pendaftaran penyelenggara ITSK:
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Februari 2025
terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK,
20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan
rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi
Jasa Keuangan (PAJK).
b. Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap
17 permohonan pendaftaran dengan rincian:
?3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
?14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
3. Berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK
yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan,
perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan
pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber
data. Selain itu, selama bulan Januari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis
PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015
triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari
penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan
pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi
pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.
4. Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca
peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah
terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto
berjalan dengan baik dan lancar. OJK
telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara
perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap
regulasi dan mekanisme baru.
5. Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang
dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem
perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring
penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang,
serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset
kripto.
6. Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset
kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan,
dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.
Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan
baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.
7. Pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim
Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan
Digital termasuk Aset Kripto. Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk
sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Working Group OJK dan Bappebti
memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto,
untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan,
dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari
Bappebti kepada OJK.
8. Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang
berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan
Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan
dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus
dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka
acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi
keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber
Pedagang Aset Keuangan Digital.
9. Selama bulan Februari 2025, OJK kembali melakukan
kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat
agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital
termasuk aset kripto, yaitu:
a. OJK menyelenggarakan seminar pengembangan sektor jasa
keuangan dalam melaksanakan amanat UU P2SK yang terkait dengan Bidang Pengawas
IAKD, dengan tema: “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and
Enhanced Financial Inclusion”, menghadirkan narasumber dari Cambridge Centre
for Alternative Finance (CCAF) dan Organization for Economic Co-operation and
Development (OECD), disamping narasumber dari OJK.
b. OJK menyelenggarakan kuliah umum Digital Financial
Literacy di Universitas Palangka Raya dengan jumlah peserta ±1.100 (offline dan
online), dengan tema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset
and Crypto Asset – The Benefits, Risks, and Regulations”. Kegiatan ini disertai
juga dengan peluncuran Buku Saku “PDKT dengan Aset Kripto” yang merupakan
kumpulan materi literasi aset kripto hasil kompetisi penulisan karya mahasiswa
dan pelajar se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor OJK
Palangkaraya (KOPR); dan
10. OJK bersama dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset
Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK)
2025 selama tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025, mengusung tema “Diving in Crypto:
Bijak Berinvestasi, Masa Depan Pasti”. Sebagai rangkaian kegiatan BLK 2025,
telah dilaksanakan sebanyak 77 rangkaian kegiatan, yang didukung oleh 15
kementrian-lembaga, dan dilakukan roadshow kegiatan di 12 Kota di Indonesia,
dan telah diikuti oleh 7231 peserta, dengan melibatkan para pelaku, mahasiswa,
dan komunitas setempat sebagai bentuk edukasi dan literasi mengenai blockchain
dan aset kripto.
Perkembangan
Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen (PEPK)
Sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah
menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 703.542 peserta
di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai
saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat
melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 51 konten edukasi, dengan
total 216.632 viewers. Selain itu, terdapat 3.311 pengguna Learning Management
System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.573 kali
dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh
penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan
stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di
seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan
inklusi keuangan, selama Februari 2025, OJK telah:
a. Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan
2.594 program yang telah menjangkau 25.574.916 peserta. Kegiatan tersebut
terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.354 kegiatan yang
menjangkau 145.783 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.240 postingan
yang menjangkau 25.429.133 viewers.
b. Melaksanakan rapat koordinasi POKJA 1 DNKI pada 21
Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan
literasi yang telah dilaksanakan oleh setiap anggota POKJA 1 selama tahun 2024
dan Rencana Program Kerja Tahun 2025. Acara dihadiri Ketua Harian Dewan
Nasional Keuangan Inklusif, Anggota POKJA 1 sebanyak 15 kementerian/lembaga
dimana OJK sebagai Ketua POKJA dan Bank Indonesia Sebagai Wakil Ketua, serta
kementerian/lembaga terkait.
c. Melaksanakan kegiatan piloting Market Research Inklusi
Keuangan di 4 wilayah TPAKD untuk memetakan kondisi dan faktor-faktor yang
memengaruhi akses keuangan daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Market Research di
bulan Februari 2025 dilakukan di wilayah TPAKD Kabupaten Lombok Timur yang
merupakan wilayah ke-2 pilot project setelah yang sebelumnya dilakukan di ota
Bogor pada bulan Januari 2025.
d. Menginisiasi pilot project berupa uji coba penilaian
mandiri (self-assessment) Pedoman SETARA kepada 9 Pelaku Usaha Sektor Keuangan
(PUSK) pada 7 Februari 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut peluncuran Buku
Pedoman SETARA pada Desember 2024 serta dalam upaya mendorong penyediaan akses
keuangan yang aksesibel kepada penyandang disabilitas. Atas hasil penilaian
mandiri tersebut, terdapat 1 PUSK tergolong dalam level eksklusi disabilitas, 1
PUSK tergolong dalam level netral disabilitas, dan 7 PUSK tergolong dalam level
sadar disabilitas. Selanjutnya, hasil uji coba ini akan digunakan sebagai dasar
perbaikan penilaian mandiri Pedoman SETARA yang akan disosialisasikan secara
masif kepada PUSK pada Maret 2025.
e. Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
pada Januari 2025 dan Rakorda TPAKD
wilayah DIY Tahun 2025 pada 26 Februari 2025.
f. Melakukan Capacity Building TPAKD di Wilayah Kediri.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak
1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi
administratif berupa 35 Peringatan
Tertulis kepada 31 PUJK.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10
Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal
Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan
tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri
financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan
asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan
non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1
Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait
entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online
ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.(***)