Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

By MS LEMPOW 04 Mar 2025, 21:24:46 WIB Nasional
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian

Keterangan Gambar : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian


Mediajambi.com  - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Februari 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tantangan perekonomian global dan domestik.

Pertumbuhan ekonomi global relatif stagnan dengan inflasi di beberapa negara maju mulai menunjukkan tren penurunan. Volatilitas pasar tetap tinggi seiring ketidakpastian kebijakan ekonomi dan geopolitik yang terus berkembang.

    Di Amerika Serikat (AS), pertumbuhan ekonomi tetap solid dengan aktivitas ekonomi didukung oleh konsumsi domestik. Inflasi berada di level 3 persen yoy pada Januari 2025 dan core CPI naik ke 3,3 persen yoy menunjukkan bahwa tekanan harga di luar sektor energi dan pangan masih cukup tinggi. Pasar tenaga kerja tetap kuat dengan tingkat pengangguran turun ke 4 persen, meski angka peningkatan Nonfarm Payroll jauh lebih rendah dari ekspektasi pasar. Kebijakan moneter cenderung netral, dengan The Fed diperkirakan hanya akan memangkas Fed Fund Rate (FFR) 1 hingga 2 kali di tahun 2025.

    Dari sisi geopolitik, upaya penyelesaian konflik Ukraina dan Rusia belum menemukan titik terang pascapertemuan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dengan Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih baru-baru ini yang tidak mencapai kesepakatan. Selain itu, rencana penerapan tarif baru AS terhadap negara mitra dagang juga meningkatkan ketidakpastian.

    Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi cenderung tertahan dengan CPI tercatat masih rendah sebesar 0,5 persen yoy, dan indeks harga produsen (PPI) terus mengalami kontraksi. Adapun PMI masih di zona ekspansi namun turun menjadi sebesar 50,1, di bawah ekspektasi pasar. Sementara itu, Bank Sentral mempertahankan suku bunga acuan, menunjukkan pendekatan hati-hati dalam pelonggaran moneter. Tiongkok juga memperketat regulasi ekspor rare earth yang dapat berdampak pada industri teknologi global.

    Dari sisi domestik, inflasi cukup terkendali dengan inflasi Januari tercatat 0,76 persen yoy, dan inflasi inti sebesar 2,26 persen yoy yang menunjukkan permintaan domestik masih cukup baik. Namun demikian, perlu dicermati indikator permintaan domestik lainnya, di antaranya berlanjutnya penurunan penjualan kendaraan baik motor dan mobil, penurunan penjualan semen, serta perlambatan pertumbuhan harga dan penurunan volume penjualan rumah. Di sisi supply, PMI Manufaktur pada Januari 2025 naik ke level 51,9 dari sebelumnya 51,2. Kinerja eksternal tetap solid di tengah perlambatan ekonomi global, terlihat pada surplus neraca perdagangan yang terus berlangsung, pada Januari 2025 meningkat ke USD 3,45 miliar (Des-24: USD 2,24 miliar), tumbuh sebesar 71,71 persen yoy.

    Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik ditutup melemah sebesar 11,80 persen mtd pada 28 Februari 2025 ke level 6.270,60 (ytd: melemah 11,43 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp10.879,86  triliun atau turun 11,68 persen mtd (turun 11,80 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp18,19 triliun mtd (ytd: net sell sebesar Rp21,90 triliun).

    Secara mtd, kinerja indeks sektoral terjadi penurunan di beberapa sektor dengan penurunan terbesar di sektor energi dan infrastruktur. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp11,60 triliun, naik dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham Januari 2025 sebesar Rp10,71 triliun.

    Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,14 persen mtd (naik 1,92 persen ytd) ke level 400,21, dengan yield SBN rata-rata turun 13,61 bps mtd (ytd turun 14,92 bps) per akhir Februari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp8,86 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp13,51 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,21 triliun secara mtd (net sell Rp0,99 triliun ytd).

    Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp822,65 triliun pada 28 Februari 2025 (turun 0,78 persen mtd atau 2,16 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp490,26 triliun atau turun 1,31 persen mtd (ytd: turun 1,80 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp3,03 triliun secara mtd  (ytd: net subscription Rp0,44 triliun).

    Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp20,74 triliun melalui 1 Penawaran Umum Terbatas dan 11 Penawaran Umum Berkelanjutan. Sementara itu, masih terdapat 123 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp42,56 triliun.

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Februari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 759 penerbitan Efek dari 492 penerbit, 176.119 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,43 triliun.

    Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Februari 2025, tercatat 110 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.578.443 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 77,25 miliar. Dalam rangka mendorong pendalaman pasar bursa karbon,  OJK bersinergi dalam melakukan kunjungan kerja pada fasilitas pembangkit listrik energi terbarukan untuk meningkatkan supply kredit karbon di bursa karbon. Di samping itu, kegiatan kunjungan kerja juga mencakup pembahasan mengenai dukungan atas program hilirisasi pemerintah.

    Selanjutnya, sejak 10 Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, tercatat 111 pelaku dan 4 penyelenggara berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) OJK-Bappebti, serta tercatat total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek sebesar 98.684 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp455,53 triliun sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 25 Februari 2025.

    Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon:

    1. Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 Pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana; dan

    2.  Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

    Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) 

    Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Januari 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,27 persen yoy (Desember 2024: 10,39 persen) menjadi Rp7.782 triliun.

    Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 13,22 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,37 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,40 persen. Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 10,98 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,81 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,88 persen.

    Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 5,51 persen yoy (Desember 2024: 4,48 persen yoy) menjadi Rp8.879,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,86 persen, 6,59 persen, dan 3,49 persen yoy.

    Likuiditas industri perbankan pada Januari 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,86 persen (Desember 2024: 112,87 persen) dan 26,03 persen (Desember 2024: 25,59 persen), masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 211,20 persen.

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,18 persen (Desember 2024: 2,08 persen) dan NPL net sebesar 0,79 persen (Desember 2024: 0,74 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 9,72 persen (Desember 2024: 9,28 persen). Meskipun meningkat dibandingkan bulan sebelumnya, namun rasio NPL gross dan LaR menurun dibandingkan posisi Januari 2024 yang masing-masing sebesar 2,35 persen dan 11,6 persen. Rasio LaR tersebut juga di bawah level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

    Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,34 persen (Desember 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

    Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi yaitu sebesar 27,05 persen (Desember 2024: 26,69 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

    Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Januari 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 46,45 persen yoy (Desember 2024: 43,76 persen yoy) menjadi Rp22,57 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,44 juta (Desember 2024: 23,99 juta).

    Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening (sebelumnya: ± 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

    Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Januari 2025 mencapai Rp1.146,47 triliun atau naik 2,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,91 triliun atau naik 2,53 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari 2025 sebesar Rp34,76 triliun, atau turun 4,10 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan nilai sebesar Rp19,14 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy dengan nilai sebesar Rp15,62 triliun.

    Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

    Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,56 triliun atau tumbuh sebesar 0,55 persen yoy.

    Di sisi industri dana pensiun, total aset per Januari 2025 tumbuh sebesar 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.516,20 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,11 triliun.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.133,09 triliun atau tumbuh sebesar 8,60 persen yoy.

    Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2025 nilai aset sedikit terkontraksi 0,12 persen yoy menjadi Rp46,59 triliun.

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.  Mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada  16 Januari 2025 yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life. OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.

    2.  Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.

    3.  Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.

    4.  Pada periode 1 s.d. 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

    5.  OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

    Dalam rangka pengembangan industri dana pensiun, OJK senantiasa memperkuat kerja sama dengan otoritas global dan berpartisipasi aktif dalam fora internasional, diantaranya International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Committee Meeting, IOPS Executive Committee Meeting, dan IOPS/AIOS/SUPEN International Conference pada 17–18 Februari 2025. OJK telah menjadi anggota aktif IOPS sejak 2006 dan terpilih sebagai anggota Executive Committee pada tahun 2024. Sebagai anggota Executive Committee, OJK turut memberikan pandangan terkait project dan rencana strategis IOPS ke depan. Selain itu, dalam IOPS/AIOS/SUPEN International Conference, OJK menyampaikan paparan mengenai pembelajaran serta tantangan penerapan Life Cycle Investment pada dana pensiun di Indonesia.

    Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) 

    Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,04 persen yoy pada Januari 2025 (Desember 2024: 6,92 persen yoy) menjadi Rp504,33 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,77 persen yoy.

    Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,96 persen (Desember 2024: 2,70 persen) dan NPF net sebesar 0,93 persen (Desember 2024: 0,75 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,21 kali (Desember 2024: 2,31 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

    Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025 terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy (Desember 2024: -8,65 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,81 triliun (Desember 2024: Rp15,84 triliun).

    Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen yoy (Desember 2024: 29,14 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp78,50 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,52 persen (Desember 2024: 2,60 persen).

    Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Januari 2025 meningkat sebesar 41,9 persen yoy (Desember 2024: 37,6 persen yoy), atau menjadi Rp7,12 triliun dengan NPF gross sebesar 3,37 persen (Desember 2024: 2,99 persen).

    Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, nilai asetnya mencapai Rp339,12 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp209,77 miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

    Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.  Saat ini terdapat 4 dari 146 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 97 Penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 11 Penyelenggara P2P lending tersebut, 5 Penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

    2.  Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

    Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

    1. Pelaksanaan regulatory sandbox:

    a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.

    b. OJK telah menerima 13 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK, 5 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, yang terdiri dari 4 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar. Saat ini sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.

    2. Pendaftaran penyelenggara ITSK:

    a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Februari 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 13 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

    b. Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian:

    ?3 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan

    ?14 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.

    3. Berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti: perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data. Selain itu, selama bulan Januari 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan.

    4. Terkait dengan kegiatan perdagangan aset kripto pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar.  OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.

    5. Hingga Februari 2025, tercatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.

    6. Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun. Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik.

    7. Pada tanggal 11 Februari 2025, OJK telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Working Group OJK dan Bappebti ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Working Group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan dari Bappebti kepada OJK.

    8. Selanjutnya, untuk mendukung penguatan sektor IAKD yang berkelanjutan, saat ini sedang dilakukan kajian dan disusun Pedoman Keamanan Siber untuk Pedagang Aset Keuangan Digital. Kajian pedoman dilakukan dengan dukungan Technical Assistant dari British Embassy dibantu konsultan khusus dengan keahlian keamanan siber. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi kerangka acuan dasar bagi Pedagang Aset Keuangan Digital untuk memperkuat implementasi keamanan siber yang efektif dan efisien, serta meningkatkan ketahanan siber Pedagang Aset Keuangan Digital.

    9. Selama bulan Februari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto, yaitu:

    a. OJK menyelenggarakan seminar pengembangan sektor jasa keuangan dalam melaksanakan amanat UU P2SK yang terkait dengan Bidang Pengawas IAKD, dengan tema: “Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion”, menghadirkan narasumber dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF) dan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), disamping narasumber dari OJK.

    b. OJK menyelenggarakan kuliah umum Digital Financial Literacy di Universitas Palangka Raya dengan jumlah peserta ±1.100 (offline dan online), dengan tema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Asset – The Benefits, Risks, and Regulations”. Kegiatan ini disertai juga dengan peluncuran Buku Saku “PDKT dengan Aset Kripto” yang merupakan kumpulan materi literasi aset kripto hasil kompetisi penulisan karya mahasiswa dan pelajar se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kantor OJK Palangkaraya (KOPR); dan

    10. OJK bersama dengan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 selama tanggal 3 s.d. 27 Februari 2025, mengusung tema “Diving in Crypto: Bijak Berinvestasi, Masa Depan Pasti”. Sebagai rangkaian kegiatan BLK 2025, telah dilaksanakan sebanyak 77 rangkaian kegiatan, yang didukung oleh 15 kementrian-lembaga, dan dilakukan roadshow kegiatan di 12 Kota di Indonesia, dan telah diikuti oleh 7231 peserta, dengan melibatkan para pelaku, mahasiswa, dan komunitas setempat sebagai bentuk edukasi dan literasi mengenai blockchain dan aset kripto.

     Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK)

    Sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menyelenggarakan 120 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 703.542 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 51 konten edukasi, dengan total 216.632 viewers. Selain itu, terdapat 3.311 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 1.573 kali dan penerbitan 567 sertifikat kelulusan modul.

    Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.

    Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Februari 2025, OJK telah:

    a. Melakukan implementasi GENCARKAN melalui penyelenggaraan 2.594 program yang telah menjangkau 25.574.916 peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak 1.354 kegiatan yang menjangkau 145.783 peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak 1.240 postingan yang menjangkau 25.429.133 viewers.

    b. Melaksanakan rapat koordinasi POKJA 1 DNKI pada 21 Februari 2025 yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan literasi yang telah dilaksanakan oleh setiap anggota POKJA 1 selama tahun 2024 dan Rencana Program Kerja Tahun 2025. Acara dihadiri Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, Anggota POKJA 1 sebanyak 15 kementerian/lembaga dimana OJK sebagai Ketua POKJA dan Bank Indonesia Sebagai Wakil Ketua, serta kementerian/lembaga terkait.

    c. Melaksanakan kegiatan piloting Market Research Inklusi Keuangan di 4 wilayah TPAKD untuk memetakan kondisi dan faktor-faktor yang memengaruhi akses keuangan daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Market Research di bulan Februari 2025 dilakukan di wilayah TPAKD Kabupaten Lombok Timur yang merupakan wilayah ke-2 pilot project setelah yang sebelumnya dilakukan di ota Bogor pada bulan Januari 2025.

    d. Menginisiasi pilot project berupa uji coba penilaian mandiri (self-assessment) Pedoman SETARA kepada 9 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) pada 7 Februari 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut peluncuran Buku Pedoman SETARA pada Desember 2024 serta dalam upaya mendorong penyediaan akses keuangan yang aksesibel kepada penyandang disabilitas. Atas hasil penilaian mandiri tersebut, terdapat 1 PUSK tergolong dalam level eksklusi disabilitas, 1 PUSK tergolong dalam level netral disabilitas, dan 7 PUSK tergolong dalam level sadar disabilitas. Selanjutnya, hasil uji coba ini akan digunakan sebagai dasar perbaikan penilaian mandiri Pedoman SETARA yang akan disosialisasikan secara masif kepada PUSK pada Maret 2025.

    e. Melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada Januari  2025 dan Rakorda TPAKD wilayah DIY Tahun 2025 pada 26 Februari 2025.

    f. Melakukan Capacity Building TPAKD di Wilayah Kediri.

    Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025 OJK telah memberikan sanksi administratif  berupa 35 Peringatan Tertulis kepada 31 PUJK.

    Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2025 hingga 10 Februari 2025 telah menerima 55.780 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 4.472 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari industri financial technology, 997 dari perusahaan pembiayaan, 149 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

    Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2025 hingga 27 Februari 2025, OJK telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 104 pengaduan terkait investasi ilegal.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :