- Pasca Dijemput Paksa di Jakarta, Polisi Masih Lengkapi Berkas Ko Apex
- Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Ketua Partai Garuda Jambi Dipolisikan
- NMAX Generasi Terbaru Terjual 1.000 unit Dalam Waktu 40 Menit, Konsumen Berburu Beli Online di Blibli
- Dumisake: Membangun Kemandirian Pertanian dan Peternakan di Jambi
- Bupati Tanjab Barat Resmi Membuka Training Center Qori dan Qoriah untuk Persiapan MTQ ke-53 di Kerinci
- Sunatan Masal di Tanjab Barat, Momentum Kebersihan dan Kepedulian Sosial
- Bupati Tanjung Jabung Barat Sampaikan Tanggapan atas Tiga Rancangan Perda di Rapat Paripurna
- Wagub Sani Ajak Masyarakat Jambi Asal Nias Tetap Jaga Warisan Budaya Leluhur
- Wagub Sani Buka Jambi Fun Race 2024
- Kemeriahan Parade Perahu Hias dan Pacu Perahu di Danau Sipin Semarakkan HUT Kota Jambi: Perkuat Wisata dan Ekonomi Lokal
Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus
![Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus](http://mediajambi.com/asset/foto_berita/tebas.jpg)
Keterangan Gambar : Tak Terima Disebut Anak Yatim, Pelaku Tebas Leher Korban 3 Kali Hingga Putus
Mediajambi.com- Tak terima dan sakit hati disebut anak yatim
secara berulang-ulang. Soffadli (26) menebas leher Pahman 30 tahun hingga terputus
di dusun Rantau Embacang, kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo, jasadnya ditemukan
Minggu (09/06/2024).
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan dalam press realese di
Mapolres Bungo, Kamis (13/06/2024) menyampaikan detail perbuatan dan
menghadirkan pelaku dihadapan awak media. “Motifnya karena pelaku Soffadli (26)
sakit hati terhadap korban (Pahman 30 tahun), karena korban menyebut pelaku
anak yatim. Kata-kata ini, berulang-ulang diucapkan. Atas dasar itulah pelaku
membunuh korban,” ungkap Kapolres, AKBP Singgih Hermawan.
Baca Lainnya :
Sebelum mengeksekusi korban pada Sabtu malam (08/06/2024),
pelaku terlebih dahulu membeli tuak dan mengajak korban meminumnya
bersama-sama. Lokasi mabuknya yang juga menjadi TKP korban dieksekusi di dusun
Rantau Embacang sekitar area Madrasah tepat di Pinggir Sungai Batang Tebo.
Pelaku membunuh korban dengan sebilah pisau dengan cara
menebas ke leher korban. “Disinilah pelaku menebas leher korban. Awalnya
sekali. Setelah korban jatuh pelaku menambah dua tebasan lagi hingga putus,”
tutur Kapolres lagi.
Lanjut Kapolres, setelah dipastikan korban tewas pelaku
mengambil karung, akhirnya korban dimasukan ke dalam karung. Sementara kepala
korban dimasukkan kedalam kantong plastik dan dibuang bersamaan ke sungai
batang Tebo. Sedangkan sepeda motor dan HP korban langsung disikat pelaku.
Atas tindak pidana ini pelaku disangkakan dengan pasal 338
ancaman 15 tahun penjara. Namun menurut Kapolres, jika ada perkembangan lebih
lanjut dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 340
dengan pembunuhan berencana. “Pelaku melakukan pembunuhan sadis ini hanya
seorang diri. Pelaku kami tangkap di seputaran SPBU Lubuk Landai,” tutup
Kapolres. (*)