- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu

Keterangan Gambar : Tarif Parkir di Kota Jambi Naik, Motor Rp2 Ribu dan Mobil Rp3 Ribu
Mediajambi.com – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi
direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.
Penyesuaian ini disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho.
Kini masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.
Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan
pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai
5 Januari 2024.
Untuk roda 2 atau motor dari semula tarif parkir Rp 1.000
menjadi Rp 2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp
3.000. “Sudah hampir 10 tahun belum ada
penyesuaian,” katanya.
Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah
Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.
“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada
kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.
Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda
Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum. “Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan
parkir di Kota Jambi,” jelasnya.
Disinggung mengenai banyaknya oknum juru parkir yang tak
pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar masyarakat dengan tegas
meminta karcis parkir tersebut. “Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke
masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,”
terangnya.
“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.
Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus
pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud. “Kalau untuk di kawasan,
tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,”
jelasnya.
Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan
melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang
dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah. (*)