Tim Optimalisasi Pajak Daerah Sudah Kumpulkan Rp300 Juta dari Target Rp15 Miliar

By MS LEMPOW 07 Agu 2024, 11:15:55 WIB KOTA
Tim Optimalisasi Pajak Daerah Sudah Kumpulkan Rp300 Juta dari Target Rp15 Miliar

Keterangan Gambar : Tim Optimalisasi Pajak Daerah Sudah Kumpulkan Rp300 Juta dari Target Rp15 Miliar


Mediajambi.com- Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) sudah menurunkan Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi Tahun 2024.

Tim Optimalisasi Pajak Daerah bertugas melakukan upaya persuasif, teguran, penagihan, penyegelan serta pencabutan izin terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pada hari pertama tim optimalisasi pajak bekerja, sudah ada beberapa pelaku usaha wajib pajak yang langsung membayar tunggakannya di tempat.

    "Hari ini (Rabu, red) petugas kembali melakukan penyisiran wajib pajak di lapangan," kata Nella, Rabu (7/8/2024).

    Kata Nella, pada hari pertama (Senin, red) tim optimalisasi pajak turun, sudah berhasil mengumpulkan Rp 300 juta dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

    "Mereka langsung bayar di tempat saat tim optimalisasi turun," ujarnya.

    Diungkapkan Nella, saat ini total ada 58 objek pajak yang masih memiliki tunggakan dan dikejar oleh tim optimalisasi.

    "Targetnya Rp15 M. Objek pajaknya ada resto, hotel termasuk parkir," sebutnya.

    Lebih lanjut Nella mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah mendapat peninjauan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), bahwa semua wajib pajak yang sudah pernah dilakukan optimalisasi selama dua tahun berturut-turut harus dilakukan peningkatan penindakan.

    "Apakah nanti kita bekerjasama dengan aparat lain, kita akan evaluasi kembali untuk tiga hari kedepan. Kemudian dibahas lagi saat rapat bersama walikota untuk menentukan tindak lanjutnya seperti apa," ungkap Nella. (**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :