- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo

Keterangan Gambar : Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo/f-yen
Mediajambi.com- Awal tahun 2023 jajaran intelijen Kejaksaan melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejati Jambi dan Kejari Tebo telah berkolaborasi untuk mengeksekusi terpidana kasus korupsi jalan di Kabupaten Tebo, pada Rabu, 11 Januari 2023 sekira pukul 23.25 Wib di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur.
Adapun Musashi telah menjadi DPO untuk kali kedua setelah mengajukan upaya hukum dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliyar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi dengan menjatuhkan hukuman terpidana Musashi Pangeran Betara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp. 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menolak kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara.
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Greens dengan Konsep Pusat Pertanian Multidimensi Pertama Dunia Hadir Plaza Indonesia0
- Dewan Penasehat SMSI: Berikan Manfaat Bila Tergabung di Organisasi0
- Jelang HPN Pengurus SMSI Provinsi Jambi Silaturahmi dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat0
Setelah diamankan, Musashi akan langsung dieksekusi oleh JPU Kejari Tebo di Rutan Tebo.
Asintel Kejati Jambi Jufri yang didampingi Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji menyampaikan jika terdakwa ditahun 2021 pernah ditangkap untuk jalani persidangan dijambi
"Dalam perkara ini kerugian sekitar Rp1,5 M, terpidana sangat tidak kooperatif dua kali DPO, ketika penyidikan juga sudah dua kali melarikan diri dan akhirnya tadi malam bisa diamankan, sempat melakukan perlawanan dari terpidana dan keluarganya," jelas Jufri Asintel Kejati Jambi.
Ditambahkan Kajari Tebo Dr. Dinar Krispiaji saat konfrensi pers Kamis Malam 12/01/23, setibanya menjemput Terpidana Musashi ia membenarkan jika terpidana sudah dua kali DPO, "Beliau ini licin,
macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ungkap Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.(Yen)