- Kaleidoskop 2024: 1.042 Km Jalan Tol Trans Sumatera dan Inovasi Digital, Wujudkan Asta Cita
- Tak Ada Kejelasan Bisnis, Dewan Minta BUMD Siginjai Sakti Lebih Baik Dibubarkan
- Pelaku Pencabulan Anak di Kerinci Berhasil Diciduk Polisi
- Kasus Pengerusakan TPS di Sungai Penuh, Ahmadi Zubir Mangkir dari Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi
- Dorong Pertumbuhan Perbankan OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Usaha
- SKK Migas - KKKS Jindi South Jambi Beri Hadiah Penemuan Hidrokarbon di Awal Tahun 2025
- Kemenag Usul Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 89,66 Juta, Jamaah Hanya Bayar Rp 55,5 Juta
- Pj Walikota Jambi Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-68 Provinsi Jambi : Sinergi dan Kolaborasi Pembangunan Kota Jambi Untuk Provinsi Jambi
- Hadiri Pembukaan Gubernur Cup 2025, Pj Walikota Beri Dukungan Penuh Kesebelasan Kota Jambi
- Yamaha Aerox Alpha Sudah Ready Di Dealer- Dealer Yamaha Jambi
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta
Keterangan Gambar : UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta/lin
Mediajambi.com - Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen menjadi Rp 2.943.033. Dari sebelumnya UMP Jambi sebesar Rp 2,6 juta.
Kenaikan UMP itu merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya naik 4,89 persen.
"UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022. Keputusan rapat ini segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
- SKK Migas-Pertamina EP Ramba Field Tambah Produksi Minyak 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.050
- BPS Jambi Gelar Capacity Building dan Optimalisasi Peran Pers dan Sosialisasi Sensus Pertanian 20230
- JNE dan POLRI Tandatangani Kerjasama Pengawasan Peredaran Narkoba0
- Warga Sungai Landai Terima Uang Ganti Rugi Pembangunan Jalan tol Trans Sumatera0
- Pasar Angso Duo Jambi Menjadi Pasar Digital Pembeli Belanja Bisa Bayar Pakai QRIS0
Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, Apindo, dan pihak Serikat Buruh Jambi di ruang rapat KaDisnakertrans Provinsi Jambi di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).
Dijelaskannya mengacu pada
Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 terjadi perubahan formula perhitungan dan jadwal penetapan. Kenaikan UMP ini terjadi secara nasional karena naiknya harga bahan kebutuhan pokok dan pengaruh inflasi yang menjadi dasar penetapan. "Untuk Jambi inflasinya saat ini, 8,09 persen," jelasnya. Rumus perhitungan UMP tahun depan kata Bahari yaitu angka UMP saat ini dikali angka inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi dan dikalikan alpha mulai dari 0,1,02 dan p,3. Rapat memutuskan menggunakan angka alpha 0,2 sehingga u tahun 2023 diperoleh angka 9,04 persen. (Lin)