UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta

By MS LEMPOW 26 Nov 2022, 06:20:35 WIB Ekonomi
UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta

Keterangan Gambar : UMP Jambi Tahun 2023 Naik 9,04 Persen atau Menjadi Rp 2.9 Juta/lin


Mediajambi.com - Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen menjadi Rp 2.943.033. Dari sebelumnya UMP Jambi sebesar Rp 2,6 juta.

Kenaikan UMP itu merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya naik 4,89 persen.

"UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022. Keputusan rapat ini segera kami ajukan ke Gubernur Jambi untuk disahkan," Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Penetapan ini dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, Apindo, dan pihak Serikat Buruh Jambi di ruang rapat KaDisnakertrans Provinsi Jambi di Lorong Transito Kota Jambi, Jumat (25/11/22).

Dijelaskannya mengacu pada   

Permenaker RI nomor 18 tahun 2022 terjadi perubahan formula perhitungan dan jadwal penetapan. Kenaikan UMP ini terjadi secara nasional karena naiknya harga bahan kebutuhan pokok dan pengaruh inflasi yang menjadi dasar penetapan. "Untuk Jambi inflasinya saat ini, 8,09 persen," jelasnya. Rumus perhitungan UMP tahun depan kata Bahari yaitu angka UMP saat ini dikali angka inflasi ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi dan dikalikan alpha mulai dari 0,1,02 dan p,3. Rapat memutuskan menggunakan angka alpha 0,2 sehingga u tahun 2023 diperoleh angka 9,04 persen. (Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :