- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Viral Kasus Bullying Anak Perempuan di Kota Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi Tugaskan 4 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Berkompeten untuk Melakukan Pendampingan

Keterangan Gambar : Viral Kasus Bullying Anak Perempuan di Kota Jambi, Kepala Bapas Kelas I Jambi Tugaskan 4 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Berkompeten untuk Melakukan Pendampingan
Mediajambi.com- Memenuhi surat permintaan pendampingan dari
Satreskrim Polresta Jambi tertanggal 30 September 2024, Pembimbing
Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jambi melakukan pendampingan ditingkat penyidikan
terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sekaligus melakukan penggalian
data terkait Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, AO dkk yang merupakan anak dibawah umur atau
biasa disebut Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) wajib mendapatkan
pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi. Oleh
karena itu pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari unit PPA
Polresta Jambi pada Kamis 03 Oktober 2024, Kepala Bapas Kelas I Jambi Andi
Mulyadi, DIP.IP., S.IP menugaskan 4 orang Pembimbing Kemasyarakatan yang
berkompeten.
Proses hukum terhadap AO dkk akan terus dilakukan
pendampingan mulai dari pra ajudikasi, bahkan tahap ajudikasi sampai post
ajudikasi. Rina Juliana Siregar, selaku PK Bapas Kelas I Jambi mewakili 3 PK
lainnya akan melakukan proses lebih lanjut yaitu melakukan Penelitian
Kemasyarakatan untuk mengumpulkan data yang komprehensif terkait latar belakang
dan kronologis tindak pidana, kondisi psikososial AO dkk selaku ABH, kondisi
korban, serta masyarakat sekitar. Data yang terkumpul tersebut nantinya
dilakukan analisa sosiologis dan yuridis untuk menentukan proses peradilan yang
akan dilakukan terhadap Klien serta rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan
anak dan korban.
"Pendampingan terhadap AO dkk ini dilakukan atas dasar
amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan
berdasarkan permintaan dari Polresta Jambi terkait adanya dugaan kasus bullying
dengan pelaku Anak di bawah umur," tutur Rina Juliana Siregar
Berdasarkan informasi dari Wahyu Setiani PK Bapas Jambi
menyebutkan bahwa "Keributan ini terjadi berawal dari saling ejek di media
sosial antara korban R dengan pelaku AO. Kemudian, setelah saling ejek di media
sosial, mereka janjian ketemu di lapangan di daerah Jambi Timur untuk
berkelahi".
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari anak,
bahwa pelaku dan korban memang sudah saling mengenal sebelumnya" tambah
Musyaffiah amini PK Bapas Jambi.
Selain itu, Lisa Septiani PK Bapas Jambi yang berlatar
belakang Sarjana Psikologi juga menyampaikan kepada orang tua Anak, untuk
selalu memberikan dukungan moril terhadap anaknya, meskipun sang anak telah
melakukan kesalahan. Jangan sampai anak merasa sendiri tidak diperhatikan saat
menjalani proses hukum ini.
“Kepedulian, perhatian, dan kasih sayang dari orang tua
sangat dibutuhkan oleh anak. Apalagi, saat ini si anak sedang menjalani proses
hukum,” tutur Lisa kepada orang tua Anak.(*)