- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Walikota Jambi Musnahkan 2.026 Minol Ilegal

Keterangan Gambar : Walikota Jambi Musnahkan 2.026 Minol Ilegal
Mediajambi.com- Walikota Jambi, Syarif Fasha, memimpin
pemusnahan ribuan minuman keras golongan A, B, dan C (minol) yang disita dalam
operasi razia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi
Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman keras di tempat umum.
Dalam operasi razia tersebut, sebanyak 1.745 botol minol
golongan A, 258 botol minol golongan B, dan 23 botol minol golongan C berhasil
disita. Totalnya, sebanyak 2.026 minol dimusnahkan menggunakan alat berat.
Fasha menjelaskan bahwa minol-minol tersebut diambil dari
warung-warung kecil dan tempat-tempat yang tidak memiliki izin untuk menjual
minuman keras. "Ada cafe atau warung yang izinnya tidak boleh jual
golongan C atau B, hanya boleh golongan A, tapi pada praktiknya itu dilanggar.
Itu yang kita tertibkan," ujar Fasha.
Penyitaan terbesar terjadi di wilayah pinggiran, terutama di
Kecamatan Alam Barajo, yang merupakan daerah yang paling banyak ditemukan
pelanggaran terkait penjualan minuman keras.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi, menjelaskan bahwa tindakan
tersebut dilakukan untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan terhadap Perda
Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010. "Kami menertibkan mereka yang tidak
mengikuti ketentuan izin yang berlaku," ungkapnya.
Pemusnahan ribuan minol ini merupakan tindakan keras Pemerintah
Kota Jambi dalam rangka mengawasi dan menegakkan hukum terkait penjualan
minuman keras di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan keamanan
masyarakat.(yen)