- Temui Menkeu Purbaya, Gubernur Al Haris Sampaikan Keluhan Daerah Terkait Penurunan TKD
- Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Merlung
- Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD 2026
- Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
Walikota Maulana Terbitkan Edaran Tentang Kegiatan Usaha dan Aktivitas di Bulan Ramadhan, Ini Aturannya

Keterangan Gambar : Walikota Maulana Terbitkan Edaran Tentang Kegiatan Usaha dan Aktivitas di Bulan Ramadhan, Ini Aturannya
Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan
Surat Edaran Walikota Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Dalam Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025 Masehi / 1446 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditetapkan setelah dilakukannya rapat
bersama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi,
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi
pada tanggal 21 Februari 2025 di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi yang
membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci
Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi di Kota Jambi dan di tandatangani
secara elektronik oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M. K. M.
Dikonfirmasi terkait Surat Edaran tersebut, juru bicara
Pemkot Jambi Abu Bakar menyebutkan, ada 5 poin dalam surat tersebut. Pertama,
segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat
Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan.
"Terhitung tanggal 26 Februari 2025 (H-3 sebelum puasa)
dan dibuka kembali H+3 Tanggal 3 April 2025 (tiga hari setelah hari raya Idul
Fitri)," sebutnya, Sabtu (22/2/2025.
Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut ditetapkan juga
bahwa pemilik pusat-pusat perbelanjaan, seperti mall, supermarket, mini market
tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria
serta selendang, jilbab dan kerudung untuk wanita.
Kemudian, Kepala Diskominfo kota Jambi itu juga menjelaskan untuk kegiatan usaha berupa
restoran, rumah makan, kedai dan warung kopi, boleh tetap dibuka.
"Tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai, tidak
demonstratif, sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut
demi menghormati bulan suci Ramadhan," jelasnya.
Adapun poin selanjutnya yakni, mengatur tentang pelaksanaan
kegiatan tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara
dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah lewat jam tersebut tadarus boleh tetap
dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
Dalam poin terakhir di surat edaran Wali Kota Jambi tersebut
adalah untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan
tidak makan, minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka
pada siang hari.
"Surat Edaran ini dikeluarkan dan hanya berlaku selama
Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk menjadi perhatian bagi
pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi," pungkas Kadis Kominfo Kota Jambi
itu.(*)