- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Warga Tolak Penimbunan Rawa, WALHI Sebut PT SAS Langgar HAM

Keterangan Gambar : Warga Tolak Penimbunan Rawa, WALHI Sebut PT SAS Langgar HAM
Mediajambi.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyatakan penolakan keras terhadap proyek pembangunan jalan dan stockpile batubara yang dilakukan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Proyek ini dinilai mengancam ruang hidup warga dan menyalahi prinsip-prinsip perlindungan lingkungan.
Dalam aksi unjuk rasa warga yang berlangsung Minggu (6/7/2025), WALHI Jambi hadir memberikan dukungan penuh kepada masyarakat yang menolak aktivitas industri ekstraktif di wilayah mereka.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugerah, mengecam keras proyek PT SAS yang dianggap sebagai bentuk perampasan ruang hidup dan pelanggaran hak dasar atas lingkungan yang sehat.
“Pembangunan tanpa pelibatan masyarakat dan merusak fungsi ekologis seperti rawa adalah bentuk kejahatan lingkungan. Ini bukan pembangunan berkelanjutan, tapi ekspansi korporasi yang mengorbankan warga,” tegas Oscar.
Oscar menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PT SAS bertentangan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33.
WALHI juga menyoroti dampak ekologis dan sosial dari proyek tersebut, seperti:
Pencemaran udara dan kebisingan akibat truk pengangkut batubara, Ancaman banjir karena penimbunan rawa yang merupakan kawasan resapan, Risiko penyakit pernapasan seperti ISPA, Peningkatan potensi kecelakaan lalu lintas, Hilangnya ruang terbuka hijau dan konflik sosial di masyarakat.
Oscar meminta pemerintah segera menghentikan aktivitas PT SAS dan melakukan audit lingkungan secara transparan yang melibatkan partisipasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proyek seperti ini berpotensi menciptakan bencana ekologis dalam jangka panjang jika dibiarkan terus berjalan.
“Negara harus hadir. Jangan sampai warga dikorbankan demi kepentingan industri. Wilayah resapan air dan ruang hidup warga harus dilindungi, bukan dijadikan lokasi tumpukan batubara,” tambahnya.(*)