- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Wow!!! Ditemukan Ada Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati

Keterangan Gambar : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Mediajambi.com - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat
ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin. Dari laporan
yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan
oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian
kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra SH MH, mengatakan bahwa Ombudsman
telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan
masyarakat tersebut. Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman
menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat
Pembina Kepegawaian di Merangin.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan
bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten
Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa
pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak
sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan. Pada persyaratan disebutkan
bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di
Puskesmas.
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi
pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun
dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi
mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan
beberapa poin yang harus dijalankan.
Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan
Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala
Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang
dilakukannya.(***)