- Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi Besarannya Segini

Keterangan Gambar : Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi Besarannya Segini
Mediajambi.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban
semua umat Islam. Pemerintah Kota Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kota
Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi sudah
menetapkan pengumuman terkait zakat fitrah 1445 H/2024 M.
Pengumuman bersama berdasarkan Nomor:
PD.01.02/33/Kesra/2024. Nomor: B-522/KK.05.06/6/BA.03.2/03/2024. Nomor:
B.02/DP.K/MUI.KJ/III/2024. Nomor : 041/BAZNAS-KJ/III/2024.
"Untuk kelancaran pelaksanaan dan kesempurnaan
pembayaran zakat fitrah dan fidyah bagi umat Islam, telah dilakukan rapat
koordinasi antara Pemkot Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi,
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Ketua BAZNAS Kota Jambi,"
jelas Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Kota Jambi Abu Bakar kepada wartawan,
Senin.
Berdasarkan hasil rapat pada 8 Maret 2024 di Aula Kantor
Kementerian Agama Kota Jambi, tentang penetapan standar zakat fitrah dan fidyah
1445 H/2024 M, ada beberapa hal yang disepakati.
Diantaranya sebut Abu, standar zakat fitrah adalah 1 Sho'
(makanan pokok) untuk 1 orang. Zakat fitrah dengan beras (madzhab syafii dan
jumhur ulama) diukur dengan takaran, 1 Sho’=4 mud=11 canting susu (ukuran mud
Sudan maupun Arab Saudi), diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,5
sampai dengan 2,8 kg beras.
Kemudian, zakat fitrah dengan uang Madzhab Hanafi, 1 sha’= 4
mud, 1 ritle baghdad=128 s.d 130 dirham, 2 ritl baghdad = 256 s.d 260 dirham, 1
dirham= 70 syairoh= 3,125 (hannafiyah) dan 2,975 (jumhur).
Jumhur ulama, dengan simulasi, 256 x 2,975=761,6 gram x 4
Mud= 3,046 kg, 260 x 2,975=773,5 gram x 4 mud= 3,094 kg.
Dari penjelasan dan simulasi diatas kata Kadis Infokom Kota
Jambi ini, maka Zakat fitrah Tahun 1445 H / 2024 M untuk Kota Jambi yakni,
Zakat fitrah dalam
bentuk makanan pokok (Beras) dengan takaran 2,5 kg beras perorang, bertaklid
kepada Madzhab Syafi'i, sebanyak 2,8 kg perorang.
Zakat fitrah dalam bentuk uang bertaklid kepada Madzhab
Hanafi nilainya,
- Beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg X Rp. 17.000 = Rp
54.400,-,
- Beras kualitas sedang senilai 3,2 Kg X Rp. 15.000 = Rp
48.000,-,
Beras kualitas
rendah senilai 3,2 Kg X Rp. 11.500 = Rp. 36.800,-.
Terkait hal tersebut, bagi masyarakat yang akan
menyelenggarakan pengelolaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk dapat membentuk
unit pengumpul zakat (UPZ) pada tiap masjid/mushala, langgar dan lain-lain, di
SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.
Besaran Fidyah
Selanjutnya terkait pembayaran fidyah juga dijelaskan.
Kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa adalah orang yang sakit
permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh, pekerjaan berat yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, orang yang pikun (hilang
ingatan).
“Orang yang termasuk dalam 3 kriteria diatas tidak boleh
berpuasa, akan tetapi wajib membayar fidyah, yakni, berupa uang Rp 36.000,-
(perhari). Berupa makanan, yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali
sehari untuk 1 orang,” katanya.(*)