- Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti
- Gubernur Al Haris: Lomba Cerdas Cermat Sarana Edukasi Pembentukan Karakter Generasi Penerus
- Doa Bersama di Masjid At-Taqwa Warnai Peringatan HUT ke - 80 TNI di Korem 042/Gapu
- Wabup Katamso Hadiri Peringatan PRB di Mojokerto
- Wawako Diza Tekankan Pentingnya Peran Baznas : Memberikan Kontribusi Nyata Bagi Penguatan Kesejahteraan Masyarakat
- Komitmen Turunkan Angka Pengangguran Terbuka, Walikota Jambi Sambangi Ditjen Binalavotas Kemnaker
- Sebanyak 15 Petarung Jambi Siap Berlaga di PON Kudus Jawa Tengah
- 80 Atlit Jambi dari 8 Cabor Siap Persembahan Medali di PON Kudus Jawa Tengah
- Gubernur Al Haris Terima Kunker Panja Migas Komisi XII DPR RI
- Sekda Sudirman: ASN Jambi Siap Berprestasi dan Melayani
Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak

Keterangan Gambar : Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
Mediajambi.com– Status zona merah di sejumlah wilayah kota Jambi dinilai menghambat masuknya investasi, terutama di sektor perumahan rakyat.
Para investor ragu menanamkan modal karena khawatir terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Zona merah ini merujuk pada status lahan masyarakat yang berdiri di atas tanah milik negara.
Beberapa kawasan terdampak adalah Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, dan Kenali Asam Atas. Berdasarkan peta milik Pertamina, tercatat sedikitnya 5.500 bidang tanah bersertifikat milik warga berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, mengatakan investor memilih menahan diri karena status lahan yang belum jelas.
Padahal, kawasan itu memiliki potensi besar untuk pengembangan perumahan dan peningkatan nilai investasi daerah.
“Ada keraguan dari investor untuk berinvestasi di kawasan zona merah, padahal potensinya masih besar,” ujarnya, Selasa (13/8).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa penetapan zona merah ini telah lama diatur, terutama untuk wilayah Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru. Aturan tersebut mengacu pada ketentuan jarak aman dari fasilitas milik Pertamina.
"Sejak dulu sudah ada aturan bahwa pembangunan perumahan rakyat, khususnya di wilayah Kenali Asam, harus memperhatikan radius 70 meter dari pompa Pertamina. Di area itu, pengembang dilarang membangun permukiman," kata Mahruzar.
Lanjut Mahruzar, pihaknya belum melakukan koordinasi intens dengan Pertamina terkait hal ini. Namun, Ia menilai penetapan zona merah tersebut menjadi salah satu faktor memperlambat pertumbuhan perumahan di kawasan Kenali, Kota Baru.
"Dulu Kenali Asam menjadi lokasi favorit para pengembang. Tapi sekarang, karena masuk zona merah, peluang pembangunan perumahan di sana semakin kecil, apalagi untuk rumah bersubsidi," jelasnya.
Mahruzar menambahkan, kebutuhan rumah bersubsidi di kota Jambi saat ini masih sangat tinggi, mencapai 36 ribu unit. Kondisi ini membuat pihaknya mendorong para pengembang untuk mencari lokasi alternatif.
"Wilayah lain yang menjadi pilihan pengembang saat ini bergeser ke Eka Jaya dan Bagan Pete," jelasnya.
Ia berharap para pengembang dapat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian bersubsidi, meskipun harus menyesuaikan dengan aturan zonasi yang berlaku. (*)