- Like It – Mengajak Peserta Pramuka Untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas
- PN Jambi Menolak Gugatan Terhadap SDN 45 dan Balai Nikah Kua Pasar
- Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
- Walikota Jambi Jadi Pembicara di Forum ASEAN, Paparkan Festival Tumpah Ruah dan Kampung Bahagia
- Danrem 042/Gapu : Sinergi dan Soliditas kunci stabilitas keamanan dan kelancaran pembangunan daerah
- Polda Jambi Launching Gerakan Pangan Murah
- Pangan Murah Polda Jambi Sukses Jual 83,4 Ton Beras, Raih Peringkat 6 Nasional
- DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Disdik Ditangkap di Bandung
- Sekolah Rakyat Kota Jambi Masuki MPLS, Beberapa Siswa Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Kadinsos Kota Jambi
- Hj Hesti Haris Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina PW Fatayat NU Provinsi Jambi
Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak

Keterangan Gambar : Zona Merah Hambat Investasi Perumahan di Kota Jambi, 5.500 Bidang Tanah Warga Terdampak
Mediajambi.com– Status zona merah di sejumlah wilayah kota Jambi dinilai menghambat masuknya investasi, terutama di sektor perumahan rakyat.
Para investor ragu menanamkan modal karena khawatir terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Zona merah ini merujuk pada status lahan masyarakat yang berdiri di atas tanah milik negara.
Beberapa kawasan terdampak adalah Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, dan Kenali Asam Atas. Berdasarkan peta milik Pertamina, tercatat sedikitnya 5.500 bidang tanah bersertifikat milik warga berdiri di atas lahan milik perusahaan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, mengatakan investor memilih menahan diri karena status lahan yang belum jelas.
Padahal, kawasan itu memiliki potensi besar untuk pengembangan perumahan dan peningkatan nilai investasi daerah.
“Ada keraguan dari investor untuk berinvestasi di kawasan zona merah, padahal potensinya masih besar,” ujarnya, Selasa (13/8).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan bahwa penetapan zona merah ini telah lama diatur, terutama untuk wilayah Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru. Aturan tersebut mengacu pada ketentuan jarak aman dari fasilitas milik Pertamina.
"Sejak dulu sudah ada aturan bahwa pembangunan perumahan rakyat, khususnya di wilayah Kenali Asam, harus memperhatikan radius 70 meter dari pompa Pertamina. Di area itu, pengembang dilarang membangun permukiman," kata Mahruzar.
Lanjut Mahruzar, pihaknya belum melakukan koordinasi intens dengan Pertamina terkait hal ini. Namun, Ia menilai penetapan zona merah tersebut menjadi salah satu faktor memperlambat pertumbuhan perumahan di kawasan Kenali, Kota Baru.
"Dulu Kenali Asam menjadi lokasi favorit para pengembang. Tapi sekarang, karena masuk zona merah, peluang pembangunan perumahan di sana semakin kecil, apalagi untuk rumah bersubsidi," jelasnya.
Mahruzar menambahkan, kebutuhan rumah bersubsidi di kota Jambi saat ini masih sangat tinggi, mencapai 36 ribu unit. Kondisi ini membuat pihaknya mendorong para pengembang untuk mencari lokasi alternatif.
"Wilayah lain yang menjadi pilihan pengembang saat ini bergeser ke Eka Jaya dan Bagan Pete," jelasnya.
Ia berharap para pengembang dapat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian bersubsidi, meskipun harus menyesuaikan dengan aturan zonasi yang berlaku. (*)