Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas Dari Tahanan

By MS LEMPOW 07 Sep 2022, 07:43:29 WIB HUKRIM
Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas Dari Tahanan

Keterangan Gambar : Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas Dari Tahanan


Mediajambi.com (Jakarta) -  Zumi Zola, Mantan Gubernur Jambi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP)  Sukamiskin Bandung, Selasa (6 /9/2022). Bersamaan dengan Zola, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga boleh keluar tahanan.
Mereka mendapatkan status bebas bersyarat yaitu dapat menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
“Iya PB (Pembebasan Bersyarat),” kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, lewat pesan teks Selasa, 6 September 2022 seperti dikutip dari Tempo.co.
Ketiga nama tersebut menambah panjang deretan napi korupsi yang memperoleh program bebas bersyarat pada hari ini. Sebelumnya, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga memperoleh bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang.
Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam. Zumi divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama pada September 2017. Dia terbukti menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali.
Zumi Zola Februari 2018 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh KPK.
"Zumi Zola sudah dua per tiga menjalani kurungan pidana penjara. Berarti tinggal sepertiga dijalankan di luar. Meski demikian Zumi Zola dalam masa itu wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 14 September 2024,” terang Apriantika.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Mantan gubernur Jambi itu seharusnya bebas pada 12 September 2023. Sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum maupun khusus.(Lin)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Semua Komentar

Tinggalkan Komentar :