Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

By MS LEMPOW 04 Agu 2025, 20:55:22 WIB Nasional
 Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Keterangan Gambar : Sektor Jasa Keuangan Yang Resilient Untuk Mendukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Mediajambi.com- Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2025 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga.

Dalam laporan terbarunya, International Monetary Fund meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 dan 2026. Peningkatan ini didorong oleh aktivitas ekonomi pada semester pertama 2025 yang lebih baik dari proyeksi awal, tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) lebih rendah dari yang diumumkan sebelumnya, perbaikan likuiditas global, serta kebijakan fiskal yang akomodatif.

Tensi perang dagang mereda seiring dengan kesepakatan tarif antara AS dengan beberapa negara mitra utama. Sejalan dengan itu, indikator ekonomi global menunjukkan tren membaik dan tercatat di atas ekspektasi, ditunjukkan oleh kinerja manufaktur dan perdagangan global yang meningkat serta rilis pertumbuhan beberapa negara utama di Q2-2025 seperti AS dan Tiongkok yang lebih baik dari ekspektasi.

Pasar keuangan global secara umum menguat, dengan investor melakukan risk on dan volatilitas yang juga menurun, diikuti berlanjutnya aliran modal ke emerging market termasuk Indonesia.

    Di sisi perekonomian domestik, indikator permintaan masih terjaga stabil terlihat dari laju inflasi yang rendah dan pertumbuhan uang beredar dalam tren meningkat. Indikator sisi penawaran masih mixed dengan surplus neraca perdagangan yang persisten dan cadangan devisa di level yang tinggi, meskipun PMI manufaktur masih di zona kontraksi.

    Kesepakatan Indonesia dengan AS untuk menurunkan tarif menjadi 19 persen yang menjadi salah satu tarif terendah di kawasan diharapkan akan menciptakan peluang untuk meningkatkan daya saing Indonesia, terutama dibandingkan dengan negara lain yang menghadapi tarif yang lebih tinggi dari AS.

     Perkembangan Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK)  

    Di tengah sentimen terhadap dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global, kinerja pasar saham domestik pada 30 Juni 2025 di level 6.927,68 (secara ytd melemah 2,15 persen), namun per 31 Juli 2025, IHSG menunjukkan kinerja yang positif pada level 7.484,34 (secara ytd menguat 5,71 persen). Kinerja indeks sektoral mtd di Bulan Juli 2025 seluruhnya mengalami peningkatan kinerja dengan penguatan terbesar pada sektor Teknologi, Infrastruktur dan Industrial.

    Nilai kapitalisasi pasar saham pada  Juli 2025 menyentuh all time high selama tiga hari berturut-turut dan puncaknya tercatat pada tanggal 29 Juli 2025 di nilai Rp13.701 triliun. Pada akhir Juli 2025 nilai kapitalisasi tercatat di Rp13.492 triliun. Sementara itu, investor non-resident di Juli 2025 membukukan net sell sebesar Rp8,34 triliun mtd (secara ytd net sell sebesar Rp61,91 triliun).

    Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Juli 2025 secara ytd tercatat Rp13,42 triliun, menunjukkan peningkatan dibandingkan rerata ytd posisi akhir Juni 2025 yang sebesar Rp13,29 triliun dan sudah lebih baik dari rerata nilai transaksi tahun 2024 yaitu Rp12,85 triliun.

    Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,17 persen mtd ke level 418,84, dengan yield SBN rata-rata turun 10,82 bps mtd (ytd turun 41,10 bps). Per 30 Juli 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp13,28 triliun secara mtd (ytd: net buy Rp55,32 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp0,32 triliun secara mtd (net sell Rp1,08 triliun ytd).  

    Di industri pengelolaan investasi, per 31 Juli 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp856,62 triliun (naik 1,95 persen mtd atau naik 2,30 persen ytd), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp526,53 triliun atau naik 3,21 persen mtd (ytd: naik 5,46 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp14,43 triliun secara mtd (ytd: net subscription Rp12,40 triliun).

    Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp144,78 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 11 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp12,95 triliun.

    Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 31 Juli 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 876 penerbitan Efek dari 534 penerbit, 184.504 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,64 triliun. 

    Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 31 Juli 2025, tercatat 96 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh persetujuan prinsip OJK. Nilai transaksi di bulan Juli 2025 tercatat sebesar Rp3.191,01 triliun, dengan nilai rata-rata harian transaksi sebesar Rp138,74 triliun (ytd: Rp29,80 triliun per hari). Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek dari 2 Januari hingga 31 Juli 2025 sebesar 655.632 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp4.500,10 triliun.

    Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli 2025, tercatat 116 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.357 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,95 miliar.  

    Dalam gelaran ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025 di Malaysia bulan Juli kemarin, Indonesia mencatat kemajuan signifikan dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), dengan kenaikan skor rata-rata nasional sebesar 9 persen, tertinggi di kawasan. Empat Emiten Indonesia masuk dalam Top 50 ASEAN, dengan 2 Emiten Perbankan di antaranya menempati posisi 10 besar terbaik, menunjukkan reputasi tata kelola Emiten Indonesia yang semakin kuat. Selain itu, jumlah perusahaan Indonesia dalam ASEAN Asset Class meningkat dari 9 menjadi 23, mencerminkan dampak konkret dari berbagai inisiatif pembinaan dan pengawasan yang secara konsisten dilakukan oleh OJK untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan di pasar modal.

    Pada periode 20 Maret 2025 sampai dengan 31 Juli 2025, terdapat 45 Emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan alokasi dana buyback sebesar Rp26,52 triliun. Dari 45 Emiten tersebut, terdapat 36 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen. Per akhir Juli 2025, dari 45 Emiten tersebut, 4 di antaranya telah memperpanjang periode buyback-nya dan 30 di antaranya, telah selesai periode pelaksanaannya.

    Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 Pihak, 6  Peringatan Tertulis, 1 Perintah Tertulis, dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada PT Masindo Artha Sekuritas.

    Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari:

    1)     Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.407.000.000,00 kepada 33 Pihak,

    2)     Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1  Pihak,

    3)     Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4  Perusahaan Efek, dan

    4)     Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1  Perintah Tertulis.

    Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.121.220.000,00 kepada 304  Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 90  Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00  dan 34  Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

    Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)   

    Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, yaitu kredit tumbuh 7,77 persen yoy di Juni 2025 (Mei 2025: 8,43 persen) menjadi Rp8.059,79 triliun.

    Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,53 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 8,49 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja tumbuh 4,45 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit dari bank umum swasta nasional domestik tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 10,78 persen yoy. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 10,78 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,18 persen,  di  tengah  upaya  perbankan  yang  berfokus  pada  pemulihan kualitas kredit UMKM.

    Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

    Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 6,96 persen yoy (Mei 2025: 4,29 persen yoy) menjadi Rp9.329 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,35 persen, 6,84 persen, dan 4,19 persen yoy.

    Penurunan BI Rate juga diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan. Dibandingkan tahun sebelumnya, rerata tertimbang suku bunga kredit tercatat turun 11 bps menjadi 8,99 persen, utamanya didorong oleh penurunan suku bunga kredit produktif. Dari sisi penghimpunan dana, rerata tertimbang suku bunga DPK juga mulai menurun dibandingkan bulan lalu.

    Likuiditas industri perbankan pada Juni 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 118,78 persen (Mei 2025: 110,33 persen) dan 27,05 persen (Mei 2025: 24,98 persen), masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 199,04 persen.

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,22 persen (Mei 2025: 2,29 persen) dan NPL net 0,84 persen (Mei 2025: 0,85 persen). Loan at Risk (LaR) menurun, tercatat 9,73 persen (Mei 2025: 9,93 persen). Rasio LaR tercatat stabil seperti di level sebelum pandemi.

    Ketahanan perbankan juga tetap kuat tercermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi sebesar 25,81 persen (Mei 2025: 25,48 persen), menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.

    Selanjutnya, porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,29 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan. Per Juni 2025, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh 29,75 persen yoy (Mei 2025: 25,41 persen yoy) menjadi Rp22,99 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 26,96 juta (Mei 2025: 24,79 juta).

    Optimisme terhadap perekonomian Indonesia dan kondisi perbankan ke depan juga didukung oleh kesepakatan tarif impor AS terhadap produk Indonesia, penurunan BI Rate, percepatan belanja pemerintah, serta beberapa program pemerintah yang diyakini akan mendorong penyaluran kredit, menjaga stabilitas pangan, dan membantu daya beli masyarakat.

    Pelaksanaan beberapa program pemerintah yang telah dicanangkan antara lain program Koperasi Merah Putih (KMP) yang didukung oleh dana pemerintah, tiga juta perumahan, serta Makan Bergizi Gratis (MBG), dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan pengembangan usaha termasuk dalam rangka pertumbuhan kredit/pembiayaan.

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perbankan, OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusantara di kota Batu, Jawa Timur, pada 24 Juli 2025 karena pelanggaran tata kelola dan pemenuhan modal inti minimum.

    Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). Untuk meningkatkan kualitas sistem keamanan siber bank, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas deteksi insiden siber dengan melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.

    Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)   

    Industri PPDP mengambil peran dalam mengelola risiko finansial yang dihadapi masyarakat dalam memitigasi risiko finansial seperti saat sakit, kecelakaan, kerusakan properti atau kendaraan, serta memberikan solusi untuk perencanaan masa depan termasuk tersedianya sumber pendapatan berkelanjutan saat memasuki usia non-produktif. Selain itu, industri PPDP melalui lembaga penjaminan menjadi katalisator bagi pelaku usaha termasuk UMKM dalam memperoleh akses permodalan yang lebih luas. Untuk industri asuransi, per Juni 2025 aset industri mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp939,88 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,58 persen yoy.

    Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp166,26 triliun, atau tumbuh 0,65 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun.

    Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

    Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp223,23 triliun atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.

    Pada industri dana pensiun, total aset per Juni 2025 tumbuh sebesar 8,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.578,47 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai mencapai Rp391,43 triliun.

    Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.187,03 triliun atau tumbuh sebesar 10,36 persen yoy.

    Pada perusahaan penjaminan, per Juni 2025 nilai aset tercatat mengalami kontraksi 0,04 persen yoy menjadi Rp47,27 triliun.  

    Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 

    1.    Dalam pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (75,0 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026. OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.

    2.    Penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi. Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang meyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal) serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut. Penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Selain itu, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan.

    3.   Melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 30 Juli 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 9 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

    Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

    Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,96 persen yoy pada Juni 2025 (Mei 2025: 2,83 persen yoy) menjadi Rp501,83 triliun, didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16 persen yoy.

    Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,55 persen (Mei 2025: 2,57 persen) dan NPF net 0,88 persen (Mei 2025: 0,88 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,24 kali (Mei 2025: 2,20 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

    Pembiayaan modal ventura di Juni 2025 tumbuh sebesar 0,84 persen yoy (Mei 2025: 0,88 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat stabil Rp16,35 triliun (Mei 2025: Rp16,35 triliun).

    Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy (Mei 2025: 27,93 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp83,52 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,85 persen (Mei 2025: 3,19 persen).

    Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Juni 2025 meningkat sebesar 56,26 persen yoy (Mei 2025: 54,26 persen yoy), atau menjadi Rp8,56 triliun dengan NPF gross sebesar 3,25 persen (Mei 2025: 3,74 persen).

    Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1.   OJK telah melakukan pencabutan Izin Usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera pada 08 Juli 2025 karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

    2.     Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 11 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

    3.     Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juli 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, 30 Penyelenggara Pindar, 44 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus dan 10 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 40 sanksi den




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :