- Skk Migas-Prima Energy Northwest Natuna Dukung Peningkatan Investasi Industri Hulu Migas
- Gubernur Al Haris: Pemrpov Prioritaskan Program Satu Desa Satu Hafidz Qur an
- Bupati Tanjab Timur Musnahkan Sabu Jaringan Aceh Jambi
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Lakukan Sidak ke Tiap OPD
- Jelang Mudik Lebaran, Edi Purwanto Minta Perbaikan Jalan Dikebut Sebelum Puncak Arus Mudik
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Pemkot Jambi Melaksanakan Gerakan Pejabat Daerah Berzakat
- Kepala Perwakilan BI Jambi Mantau Kas Keliling Penukaran Uang Rupiah
- Al Haris: Ramadhan Ceria Bentuk Karakter Generasi Muda Jujur, Berani, Amanah dan Berintegritas
- Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Insan Pers se-Provinsi Jambi
Antisipasi Ledakan Ketiga Covid19 Nataru ASN Pemprov Jambi Tidak Boleh Cuti
Keterangan Gambar : ASN di Lingkungan Pemprov Jambi dilarang cuti dan izin selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Mediajambi.com - Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi tidak diizinkan cuti maupun izin selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nataru.
"Para pejabat di Pemprov Jambi supaya tidak memberikan cuti dan izin libur kepada pegawainya selama libur Nataru.
Yang terbukti melakukan cuti secara diam-diam selama Nataru akan ditindak tegas," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi, H Sudirman pada apel kedisiplinan ASN Pemprov Jambi di lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (6/12/2021).
Baca Lainnya :
- Tolak Virus Covid-19 Anggota Senapati 96 SF Jambi Lakukan Vaksin0
- Kota Sungaipenuh dan Tanjab Timur Zona Hijau0
- Ida Yulianti : Capaian Herd Immunity, Vaksinasi Covid-19 Tembus 100 Persen0
- Selama November 26 Orang Warga Jambi Terkonfirmasi Covid-190
- Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Kota Jambi Meningkat0
Larangan cuti dan izin itu dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan cuti tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang PPKM selama masa libur Nataru.
"Kita akan mengawasi selama pemberlakuan cuti dan izin Nataru ini. Demi pencegahan meningkatnya kembali kasus Covid19 di Jambi," tegas Sekda. Dikatakan, walaupu kondisi Covid19 di Provinsi Jambi sudah melandai, tapi semua pihak harus tetap waspada dengan terus menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan. "Kita juga harus terus mengingatkan keluarga kita agar melakukan vaksinasi. Vaksinasi dan kepatuhan prokes ini penting mencegah meningkatnya kembali penularan Covid19,” kata Sekda.
Dia juga menghimbau seluruh elemen masyarakat saling mendukung pengendalian kasus Covid19. "Dukungan ini penting dalam kedisiplinan melaksanakan PPKM Level 3 selama Nataru,”katanya.
Sejumlah ASN yang ditemui usai upacara mengaku dapat memahami instruksi tersebut demi kepentingan bersama. "Harus didukung, supaya covid ini jangan berulang lagi. Tapi yang terpenting dimanapun berada disiplin lakukan Prokes," ujar Hanapi, ASN di Biro Ekonomi Pemprov Jambi. Hal senada dikatakan Supardi, baginya perlu kebersamaan untuk mencegah terjadinya ancaman ledakan gelombang ketiga. "Saya setuju adanya larangan cuti ini, karena rawan menimbulkan klaster baru, " katanya. Dia juga berharap selama Nataru, Pemprov Jambi melarang semua jenis keramaian.
Covid Terkendali
Terkait kasus Covid19 di Provinsi Jambi, kasus harian Covid19 di Provinsi Jambi hingga Minggu (5/12/2021) masih bisa dikendalikan di bawah dua kasus. Sedangkan total kasus Covid19 hingga akhir pekan lalu mencapai 229.770 kasus. Pasien Covid19 yang sembuh sekitar 28.971 orang, meninggal 778 orang dan pasien Covid19 yang masih dirawat tersisa 21 orang.
Mengenai vaksinasi, Sudirman mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama di Provinsi Jambi hingga Minggu (5/12/2021) sudah mencapai 1.837.748 orang atau 68,41 % dari target vaksinasi di Jambi sekitar 2.686193 orang dan capaian vaksinasi dosis kedua sekitar 1.282688 orang (47,75 %).(Lin)