Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Terkait Penanganan Kasus di Sungai Penuh

By MS LEMPOW 06 Des 2024, 09:27:57 WIB RAGAM
Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Terkait Penanganan Kasus di Sungai Penuh

Keterangan Gambar : Bawaslu Apresiasi Polda Jambi Terkait Penanganan Kasus di Sungai Penuh


Mediajambi.com– Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Jambi, khususnya kepada Kapolda Jambi dan Dirreskrimum Polda Jambi beserta seluruh jajarannya, yang telah berhasil menangani tindak pidana kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara yang terjadi di Kota Sungai Penuh pada 27 November lalu.

“Bawaslu Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi karena dalam waktu kurang dari satu minggu, pihak kepolisian Polda Jambi dan Polres Kerinci berhasil menangkap dan mengamankan para terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan surat suara, yang saat ini sudah diamankan di Mapolda Jambi,” ujar Wein.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi saat menghadiri konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, beserta jajaran di halaman Mapolda Jambi pada Kamis siang (5/12/2024).

    Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk terima kasih atas perhatian pihak kepolisian dalam menangani kasus pembakaran dan pengrusakan surat suara di Kota Sungai Penuh, sehingga dengan sigap, tepat, dan cepat para terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

    Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi mendukung penuh upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi beserta jajarannya.

    Dalam konferensi pers, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menyampaikan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Jambi, di mana salah satu tersangka, HG, telah menyerahkan diri ke Polda Jambi.

    “Tersangka HG ini telah menyerahkan diri ke Polda Jambi diantar oleh pihak keluarga pada tadi malam (Rabu malam),” ujar Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di hadapan awak media.

    Ketua Bawaslu Provinsi Jambi juga menyampaikan bahwa tersangka HG adalah salah satu pelaku kasus penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh.

    “Jadi tersangka HG ini adalah salah satu pelaku penggelembungan suara pada Pilkada tahun 2020 di Kota Sungai Penuh yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh, dan kasusnya ditangani bersama Sentra Gakkumdu. Namun, karena pelaku waktu itu kabur dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga kasusnya dihentikan,” tutur Wein Arifin.(*)





    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :