- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta

Keterangan Gambar : Bela Asniati Guru TK, Ketua DPRD Jambi Siap Pasang Badan Bayar Rp75 juta
Mediajambi.com- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto
menanggapi terkait dengan viralnya berita seorang guru TK di Kabupaten
Muarojambi, Asniati yang harus mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp75
juta kepada pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Uang Rp75 tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun Ia
mengajar, sementara ternyata dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa
pemberitahuan. Edi Purwanto menilai bahwa gaji yang selama ini diterima oleh
Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
“Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar,
sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa
harus dikembalikan, kecuali kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu
jelas salah,”ujarnya.
Edi Purwanto menyebut bahwa Asniati tidak perlu
mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten
Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini. Bahkan, secara tegas
Edi Purwanto menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang
tersebut, dirinya yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
“Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, pemkab
harusnya yang bertanggungjawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan
solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,”tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto menilai bahwa dari apa yang
terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah
Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Edi Purwanto
juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi kaitan
dengan pendataan guru.
“Kita minta ini jadi
pembelajaran Pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun,
kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang. Saya minta
ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa,
diusia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,”pungkasnya.(*)