Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi

By MS LEMPOW 30 Apr 2024, 18:08:49 WIB HUKRIM
Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi


Mediajambi.com- Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Yanto (55) diamankan Polisi.

Yanto diamankan lantaran membacok seseorang bernama Ridwan, warga Kota Jambi, hingga tewas, lantaran berebut lahan parkir beberapa waktu lalu.

Baca Lainnya :

    Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan, yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Batanghari.

    "Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Polres Batanghari, Polresta Jambi dan Polsek Pasar, telah mengamankan yang bersangkutan," kata dia, Selasa 30 April 2024.

    Diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu bahwa, motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku adalah rebutan lahan parkir.

    “Adapun motif yang terjadi yang menimpa korban adalah keributan lahan parkir, yang terletak di daerah pasar antara pelaku dan korban," ujarnya.

    Diketahui, sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku sempat cekcok dengan korban, yang mana pelaku mengambil lahan parkir korban.

    “Terjadi cekcok di wilayah lahan yang direbut oleh pelaku, dan mereka janjian di wilayah dekat Koni untuk ribut di depan sana dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

    Pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti, berupa sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.

    Selanjutnya Kompol Indar Wahyu mengatakan, bahwa korban meninggal dunia setelah sesaat dilakukan penusukan, yang mana luka tusuk berada di dada sebelah kiri, dengan jumlah 1 tusukan yang cukup dalam.

    “Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan nanti setelah dilakukan penyidikan secara lengkap kita liat pemeriksaannya dan koordinasi dengan jaksa," sebutnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat  pasal berlapis, yakni pasal 340 jo 338 jo 351 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. (*)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :