- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
- Bupati Resmikan TPU Berkah Kecamatan Tungkal Ilir
- Bupati ikuti Rapat Paripurna ke Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjab Barat Fasilitasi Konflik Pembangunan Kebun Masyarakat PT Rudy Agung Agra Laksana
- Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Penanganan konflik antara Kelompok Tani dengan PT PN Regional 4 Bu
- Bupati Gelar Halal Bihalal Bersama Kerukunan Bubuhan Banjar
- Bupati Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Kemendagri Secara Virtual
Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 2021
Keterangan Gambar : Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 2021
Mediajambi.com - Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka layanan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Jambi.
Sejak Januari hingga Maret 2021 Ombudsman RI Perwakilan Jambi, telah menerima 58 laporan yang terbagi menjadi 4 tipe laporan. Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 1 laporan, Konsultasi Non Laporan sebanyak 20 laporan, Tembusan sebanyak 19 laporan, dan Laporan Masyarakat sebanyak 18 Laporan.
Laporan tersebut didominasi oleh instansi Pemerintah Daerah, kemudian diikuti Kepolisian, BUMN serta ATR/BPN, dengan dugaan maladministrasi yang paling banyak diadukan yaitu penundaan berlarut.
Baca Lainnya :
- Mendesak Pengesahan RUU PKS0
- Renovasi Gedung DPRD Kota Telan Dana Rp 10 M 0
- Dua Rumah dan Tiga Toko Dilalap Si Jago Merah 0
- Kapolda Jambi Tinjau Revitalisasi Sekat Kanal0
- Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi0
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra, S.H mengatakan
Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menindaklanjuti laporan yang sesuai dengan substansi Ombudsman Republik Indonesia.
“Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, tentunya apabila laporan tersebut sesuai dengan substansi Ombudsman Republik Indonesia”, kata Indra.
Di tempat yang sama, Indra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut andil melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi serta meminta seluruh stakeholder untuk dapat bekerjasama menciptakan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Jambi.
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat karena telah menaruh kepercayaan terhadap Ombudsman Jambi. Hal ini merupakan amanah bagi kami”, kata Indra.
“Kami berharap seluruh stakeholder, baik pemerintah, media, maupun masyarakat untuk bersama-sama, bersinergi, memberantas maladministrasi yang merupakan gerbang dari korupsi ini”, sambung Indra.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.
Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)