Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 2021

By MS LEMPOW 22 Mar 2021, 17:25:14 WIB HUKRIM
Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 2021

Keterangan Gambar : Ombudsman Jambi Terima 58 Laporan Sejak Januari 2021


Mediajambi.com -  Sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI  Perwakilan Jambi membuka layanan laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Provinsi Jambi.

Sejak Januari hingga Maret 2021 Ombudsman RI Perwakilan Jambi, telah menerima  58 laporan yang terbagi menjadi 4 tipe laporan. Respon Cepat Ombudsman (RCO)  sebanyak 1 laporan, Konsultasi Non Laporan sebanyak 20 laporan, Tembusan  sebanyak 19 laporan, dan Laporan Masyarakat sebanyak 18 Laporan.

Laporan tersebut didominasi oleh instansi Pemerintah Daerah, kemudian diikuti  Kepolisian, BUMN serta ATR/BPN, dengan dugaan maladministrasi yang paling  banyak diadukan yaitu penundaan berlarut.

Baca Lainnya :

 Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra, S.H mengatakan 
Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menindaklanjuti laporan yang sesuai dengan  substansi Ombudsman Republik Indonesia.

“Laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, tentunya apabila laporan tersebut  sesuai dengan substansi Ombudsman Republik Indonesia”, kata Indra.

Di tempat yang sama, Indra mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang  turut andil melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi  serta meminta seluruh stakeholder untuk dapat bekerjasama menciptakan pelayanan  publik yang lebih baik di Provinsi Jambi.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat karena telah menaruh kepercayaan  terhadap Ombudsman Jambi. Hal ini merupakan amanah bagi kami”, kata Indra.

“Kami berharap seluruh stakeholder, baik pemerintah, media, maupun masyarakat untuk bersama-sama, bersinergi, memberantas maladministrasi yang merupakan  gerbang dari korupsi ini”, sambung Indra.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok  Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. 
Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment