- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
- Bupati Resmikan TPU Berkah Kecamatan Tungkal Ilir
Pelaksanaan Salat Ied Hanya Dapat Dilaksanakan di RT Zona Hijau dan Kuning.
Keterangan Gambar : Walikota Jambi Syarif Fasha
Mediajambj.com – Umat muslim khususnya di Kota Jambi. dalam waktu dekat akan memperingati hari raya Idul Adha 1442 H/2021. Kemarin (14/7), dari hasil rapat bersama Pemkot Jambi dan pihak terkait, pelaksanaan salat Ied hanya dapat dilaksanakan di RT zona hijau dan kuning.
Setidaknya, data per 14 Juli 2021, di Kota Jambi terdapat 232 RT masuk zona kuning dan 1.410 RT zona hijau. Sedangkan zona orange dan merah nihil. Untuk zona orange dan merah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, tidak boleh menggelar salat Ied, baik di masjid, musala, maupun di lapangan. Artinya, warga bisa melakukan salat di kawasan yang masuk dalam zona hijau maupun kuning.
“RT bisa menanyakan ke lurah, masuk zona apa wilayahnya. Tata cara salat Ied juga diatur, di mana masyarakat yang memiliki gejala klinis, pilek, batuk, demam, suhu tubuh tinggi dianjurkan di rumah saja,” beber Fasha.
Baca Lainnya :
- Laporan Keluhan Pelayanan Call Center Isolasi Mandiri Meningkat0
- Fasha Minta ASN Pemkot Jambi Jadi Contoh dan Garda Terdepan dalam Penanganan Wabah Covid-190
- Siswa SMA Divaksinasi, Gubernur Jambi Harapkan Kekebalan Tubuh Terbentuk0
- Wow!!! 400 Pasien Terpapar Covid-19 di Provinsi Jambi0
- Kasus Covid-19 Meningkat Gubernur Jambi Gerak Cepat Evaluasi Tim serta Persiapkan Dana 500 Miliar 0
Selain itu kata Fasha, panitia di masjid maupun musala harus menyiapkan alat-alat pelengkap prokes, seperti sarana pencuci tangan, hand sanitizer dan lainnya. Par ajamaah juga wajib membawa alat perlengkapan salat dari rumah.
“Masjid hanya diizinkan 50 persen dari daya tampung. Kemudian tidak boleh membuka dan menurunkan masker. Untuk khatib, menyampaikan khutbah maksimal 15 menit. Khatib juga wajib menggunakan masker dan mengingatkan jamaah,” terang Fasha.
Selain itu, para imam juga diminta hanya menyampaikan jamaah atau makmum untuk meluruskan saf sesuai prokes. Sedangkan takbiran, Fasha menegaskan tidak boleh ada takbir keliling.
“Hanya di masjid atau musala. Maksimal sepuluh orang. Dilakukan ba’da Isya hingga pukul 22.00 dan tetap dengan prokes ketat,” jelasnya.
Sedangkan untuk tata cara kurban, lanjut Fasha, dimulai sejak tanggal 20-23 Juli mendatang. Dengan ketentuan, di lokasi penyembelihan hanya ada panitia kurban dan warga yang berkurban. Dalam pembagian hewan kurban, panitia diminta menggunkan kupon dengan mengatur nama, hari, tanggal, serta jam penerima daging kurban untuk datang ke tempat penjemputan hewan kurban.
“Per sesi hanya 30 orang, kira-kira per sesi memakan waktu 15 menit. Panitia harus menggunakan masker dan sarung tangan untuk menghindarkan kontak fisik. Kami sarankan panitia membagikan ke rumah-rumah yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Untuk Pemkot Jambi sendiri, seperti tahun-tahun sebelumnya akan menggelar salat Ied di lapangan depan kantor Wali Kota Jambi, dengan kuota 50 persen dari daya tampung yang kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. (Yen)