Pembunuh Karyawan Koperasi Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Jambi

By MS LEMPOW 03 Jun 2021, 20:36:11 WIB HUKRIM
Pembunuh Karyawan Koperasi  Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Jambi

Keterangan Gambar : Pembunuh Karyawan Koperasi Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Jambi


Mediajambi.com-  Polresta Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pembunuhan terhadap karyawan koperasi di Kota Jambi, di lobby Mapolresta Jambi pada 03/06 pukul 14.00 wib.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasubag Humas AKP Umi Herlawaty Siregar, serta Tim Tekab Rangkayo Hitam dan Tim Macan Polsek Kota Baru, serta Resmob Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH menyampaikan Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi bersama Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi  juga Tim Macan Polsek kota Baru, dan Tim Opsnal Polres Tebo, berhasil meringkus pelaku pembunuh karyawan koperasi bernama Tigor Nainggolan  yang terjadi di kawasan lorong Pajero RT 23 Kelurahan Bagan Pete  Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada 24/05 lalu.

Baca Lainnya :

Pelaku yang berjumlah dua orang merupakan suami istri berinisial (HR)36 tahun,dan istrinya ( PP)26 tahun merupakan warga Perumahan Kenali Raya Indah Pall 10 Kenali Asam Bawah Kota Jambi , mengakhiri pelariannya setelah ditangkap Polisi.

Dover menambahkan lagi Motif pelaku melakukan pembunuhan  yakni terkait hutang piutang dan asmara terlarang , dasar cemburu, pelaku menghabisi korbannya ketika akan keluar rumah dengan melakukan penusukan di bagian perut dan dada, walau sempat terjadi pergumulan namun karena cedera korban tak mampu melawan akhirnya tewas.

Pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan di perkebunan karet, Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, pada tanggal 02/06 pukul 20.00 wib" ungkap Kapolresta 

Ditangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah nopol BH 4212 NI, Motor Vario merah nopol BH 3802 ZY, 2 bh helm dan 1 lembar kaos singglet bekas darah, 1 bh magazine dengan 2 butir amunisi , saat ini juga dilakukan pencarian DPB 1 pucuk Senpi rakitan jenis FN. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan" tegasnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres menyampaikan ' pengejaran pelaku memakan waktu dua hari dan Alhamdulillah pengejaran  membuahkan hasil , Tim gabungan kita berhasil meringkus pelaku" ungkap Kompol Handres. (Yen)

 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment