Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin

By MS LEMPOW 25 Sep 2022, 20:01:03 WIB KOTA
Pemilik Papan Reklame  Diberi  Waktu Satu Minggu Mengurus Izin

Keterangan Gambar : Pemilik Papan Reklame Diberi Waktu Satu Minggu Mengurus Izin


Mediajambi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Jambi.

Pemkot Jambi memberikan waktu satu Minggu untuk para vendor atau pemilik papan reklame untuk mengurus perizinan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina.

Baca Lainnya :

Dia mengatakan bagi yang telah dibayar oleh pemilik papan reklame tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMBR), akan diberikan batas waktu selama satu minggu untuk mengurus perizinan.

"Jika selama batas waktu yang telah ditentukan pemilik papan reklame tidak mengurus perizinan maka akan kita tertibkan dimana OPD yang menjadi penanggung jawab Satpol PP," ujar Nella, Sabtu (24/9/2022)

Nella menyebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi juga diminta untuk segera menginventarisir reklame-reklame yang tidak berizin. Sekaligus memberikan himbauan dan batas waktu lebih kurang satu Minggu kepada seluruh pemilik reklame yang tidak berizin.

"Kepada seluruh pemilik reklame yang tidak berizin agar segera mengurus perizinannya," tegasnya.

Nella menyampaikan menurut data dari Dinas PTSP Kota Jambi, ada sekitar 100 bangunan papan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Jambi.

Penertiban papa reklame yang tidak berizin telah dimulai sejak 21 September lalu. Pemilik papan reklame yang telah menerima surat perihal penertiban sudah ada pemilik papan reklame yang membongkar sendiri.

Walikota Jambi, Syarif Fasha, telah menegaskan pemerintah kota Jambi memberikan kesempatan pada pemilik papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu.

"Kita prioritaskan yang tidak punya izin dulu, mereka diberikan kesempatan untuk memasukkan permohonan perizinan selama satu minggu, tetapi kami akan tetap menertibkan yang tidak punya izin sama sekali seperti reklame bando," pungkasnya.(*)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment