Selama November 26 Orang Warga Jambi Terkonfirmasi Covid-19

By MS LEMPOW 01 Des 2021, 21:39:11 WIB RAGAM
Selama November 26 Orang Warga Jambi Terkonfirmasi Covid-19

Keterangan Gambar : Kabid Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah


Mediajambi.com – Selama bulan November 2021 sebanyak 26 orang warga di Provinsi Jambi yang terkonfirmasi Covid-19. Ini artinya penyebaran virus yang melanda dunia ini mulai turun bila dibanding beberapa bulan sebelumnya yang mencapai ratusan orang perbulannya.

Kabid Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah mengatakan turunnya angka terkonfirmasi ini disebabkan sebagian besar warga sudah divaksin. Sehingga terjadi kekebalan imunity kelompok.

Berdasarkan data yang dihimpun mediajambi.com dari Satgas Covid-19 Provinsi Jambi pada tanggal 1 November 2021 sebanyak 29.741 orang dan tanggal 30 November 29.767 pasien. Jika dikurangi hanya 26 orang yang terkonfirmasi dari 11 kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Baca Lainnya :

Dari data itu katanya Kota Jambi 5 orang, diikuti Batanghari 7 orang, Tanjab Barat 5 orang,   Tebo 1 orang, Tanjab Timur 3 orang, dan Kerinci 5 orang. “Dalam dua bulan ini tidak ada pasien yang meninggal dunia,” ucapnya saat dihubungi Mediajambi.com, Selasa 1/12/2021.

“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, dihimbau kepada seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun secara berkala. Menjaga Jarak,  menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujarnya.

Hingga tanggal 30 November kemarin dari 11 kabupaten/kota ada lima wilayah yang nihil yaitu Muaro Jambi,  Bungo, Merangin, Sarolangun dan Kota Sunngai Penuh. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh wilayah bisa masuk hijau,” ungkap Johan.

Selanjutnya pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunda cuti pada Desember ibi. Pihak keluarga ASN dan masyarakat secara umum diharapkan dapat memberikan dukungan implementasi salah satu kebijakan pengendalian COVID-19 tersebut. Pasalnya menghadapi Nataru pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia.

Berdasarkan SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021. Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya.(maas)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment