- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
- Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
- Sri Purwaningsih, Menyampaikan Pesan Persatuan dan Kebajikan dalam Hari Raya Idul Fitri
- Sri Purwaningsih Melepas Rangkaian Kendaraan Hias Takbiran Keliling Idul Fitri 2024
Senin, ASN Lingkup Pemkot Jambi Segera Terima Gaji ke-13
Keterangan Gambar : Senin, ASN Lingkup Pemkot Jambi Segera Terima Gaji ke-13
Mediajambi.com – Dalam waktu dekat, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkot Jambi segera menerima gaji ke-13. Dijadwalkan, Senin (14/6) mendatang, gaji ke-13 tersebut akan masuk ke kas daerah dan kemudian disalurkan.
Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Poppy Isnaini menyebutkan, pihaknya sudah menerim Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Hari ini (kemarin,red) pengajuannya. Insya Allah Senin mendatang sudah cair,” ungkap Poppy.
Baca Lainnya :
- Kapolri Akan Tegur Kapolda dan Kapolres yang Belum Tindak Premanisme0
- Pertahankan Karakter XSR 155, Dukung Hobi Touring ke Alam 0
- 74 Orang Petugas di Tanjabar Dilatih Menjadi Tracker Covid 19 0
- Kapolsek Jambi Timur Instruksikan Antar Jemput Warga untuk Divaksinasi0
- Kapolda Jambi : Jangan Sampai Pasien Covid 19 di Batanghari Tak Tertangani 0
Total kata Poppy ada 5.779 pegawai yang akan menerima gaji ke-13. Rinciannya adalah PNS 5.732 orang, Kepala Daerah (KDH) 2 orang, dan anggota DPRD 45 orang. Sedangkan besaran total gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp 26.730.589.539.
Lebih lanjut, gaji ke-13 yang diberikan pada ASN Pemkot Jambi tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan kelurga dan tunjangan jabatan.
“Total nilai anggarannya sekitar Rp 26 miliar. Masih sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021, mengenaipetunjuk teknis penyaluran gaji ke-13. Dalam pasal 16 beleid aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja.
Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung ke Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima.
Nantinya, PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), seperti dikutip Pasal 17 beleid aturan tersebut.
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yen)