- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
- Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
- Sri Purwaningsih, Menyampaikan Pesan Persatuan dan Kebajikan dalam Hari Raya Idul Fitri
- Sri Purwaningsih Melepas Rangkaian Kendaraan Hias Takbiran Keliling Idul Fitri 2024
Walikota Fasha Tegaskan Lurah Tidak Berani Keluarkan Sporadik Tanah Untuk Mundur Dari Jabatan
Mediajambi.com - Walikota Jambi, Syarif Fasha membuka Focus Group Discution (FGD) tentang Pertanahan dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) dan Pembentukan Forum Rukun Tetangga (RT) Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Kamis (03/06/21).
Walikota Jambi, Syarif Fasha menjelaskan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk dapat betul-betul menjalankan fungsi dan peran perpanjangan tangan dari pemerintah. "Jadi kalau kita mengumpulkan ketua RT tidak perlu mengumpulkan 1600 ketua RT, tetapi cukup ketua forum RTnya saja. Untuk peraturan Walikota sebagai payung hukumnya sudah kita buat dan akan di sosialisasikan," jelasnya.
Terkait lurah yang tidak berani mengeluarkan surat sporadik, Fasha menegaskan bahwa hal tersebut karena banyak terjadi kasus-kasus terdahulu yang mana terdapat lurah yang mengeluarkan surat sporadik yang bukan menjadi kewenangannya lagi dan ada juga lurah yang tidak mau mengeluarkan sporadik karena takut.
Baca Lainnya :
- Sudah 9.764 Warga Provinsi Jambi Terkonfirmasi Covid-190
- Meski Sudah Divaksin, Masyarakat Jangan Lengah Menjalankan Protokol Kesehatan0
- Tamu Hotel di Provinsi Jambi Sebanyak 28.933 Orang0
- Nilai Ekspor Provinsi Jambi Turun 11,25 Persen0
- Kolaborasi untuk Negeri, Komunitas TDA Jalin Kerjasama dengan JNE0
"Hal seperti ada pejabat kelurahan takut mengeluarkan sporadik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, maka lebih baik mereka mengusulkan untuk mengundurkan diri saja," tegas Fasha.
"Ini merupakan tugas tambahan yang melekat bagi mereka dan tidak perlu ada SK lagi karena salah satu tugasnya adalah masalah pertanahan, pajak, PBB. Di kelurahan itu sendiri ada kasinya seperti kasi PEM, kasi kesos, kasi trantib dan lain sebagainya," sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada pengurus rumah ibadah yang mana dirinya juga merupakan ketua dewan masjid Kota Jambi agar setiap pengurus masjid/rumah ibadah untuk segera mendaftarkan kepemilikan lahan yang di atasnya adalah rumah ibadah untuk segera di buat.
"Ini merupakan kewajiban dan untuk membuat sertifikatnya juga gratis dari pemerintah. Jangan sampai nanti kemudian dari lahan yang mewakafkan nya sudah meninggal dunia dan keturunannya ketiga maupun ke empat bisa saja menjual secara kapling," tandasnya. (Yen)