- Korupsi Senilai Rp8,75 Miliar, Kejaksaan Tahan Kepala BRI Kayu Aro
- Perlu Kerjasama Antar Instansi untuk Atas Persoalan Kesejahteraan Sosial
- Sri Purwaningsih Memimpin Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Jambi
- Di PKS, Romi Hariyanto Bacagub Pertama Ambil Formulir Penjaringan Cakada
- Nekad Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Petani di Batanghari Ditangkap Polisi
- Jaksa Jadi Irup Peringatan Hardiknas di SMK 1 Kota Jambi, Radyan: Jaksa Berkewajiban Ingatkan Siswa Tentang Bahaya Kenakalan Remaja
- Peringatan Hardiknas di SMKN 4 Kota Jambi, Jaksa Budi: Siswa Tugasnya Belajar dan Jangan Salah Pergaulan
- Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi
- Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan
- Siginjai 2024: Perayaan Baru Ekonomi dan Keuangan Syariah Jambi Bergelora
BNNP Jambi, Amankan 11 Orang terkait Kasus Narkoba
Keterangan Gambar : BNNP Jambi, Amankan 11 Orang terkait Kasus Narkoba
Mediajambi.com– Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Jambi, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
sabu, pada Rabu, sekitar pukul 20.00 Wib.
Diungkapkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol
Wisnu Handoko Penangkapan kali ini, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi, berhasil
mengamankan tiga pelaku dan delapan orang pengguna.
Ketiga pelaku yaitu, (KS) Palembang,
25/11/1985, Islam, Buruh, Dusun Kota Graha Rt. 08 Mendalo Darat Kec. Jaluko
Kab. Muaro Jambi.Dengan barang bukti : 1 (satu) unit Hp merk Real Me C 15.
Baca Lainnya :
(SS), Jambi 04/04/1999, Islam, Buruh, Jln.
Amin RT. 29 Kel. Danau Sipin Kota Jambi. Dengan Barang Bukti Uang Tunai sebesar
Rp 1.350.000,-. 3 (tiga) unit Hp Merk Oppo dan Redmi, Tas Selempang warna biru
merk 3 second.
(BS) Jambi 29/09/1994, Swasta,Jln. Halim
Perdana Kusuma Gang Bondo III RT. 06 Kel. SEI. Asam Pasar Kota Jambi. Sementara 8
pengguna adalah DI, BP, AM, FA, YM, FMZ, M, dan H.
“BNNP Jambi mengamankan barang bukti berupa
Uang Tunai sebesar Rp 2.750.000. 3 (tiga) unit Hp merk Samsung dan Real me. 1
(satu) unit ATM Bank BCA. Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,-. Nota Penjualan
narkotika jenis sabu. alat narkotika Pirek. 4 (empat) bungkus plastik klip
bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1(satu) bungkus plastik klip bening
ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. 1(satu) butir pil ekstasi warna
coklat,” kata Kepala BNNP Jambi.
Diungkapkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol
Wisnu Handoko, kronologis penangkapan dilakukan, Rabu tanggal 07/02/2024 sekira
pukul 20.00 Wib Tim BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap (B) yang sering
menjual Narkotika jenis sabu di daerah depan UNJA Mendalo.
Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap
target tersebut, sekira pukul 20.30 Wib Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE
terhadap target yaitu B dan rekannya tersebut, yang saat itu sedang berada di
dalam sebuah ruko bersama rekan nya sedang duduk-duduk di dalam ruko.
Selain ketiga pelaku didalam ruko juga
terdapat para pengguna sebanyak 8 orang kemudian petugas BNNP Jambi langsung
mengamankan B, S dan KS, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang
bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi
dalam penguasaan Bayu serta uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu,
selain itu dari pelaku Sandi juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil
penjualan sabu, Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang
pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih
lanjut. (**)