BNNP Jambi, Amankan 11 Orang terkait Kasus Narkoba

By MS LEMPOW 10 Feb 2024, 17:47:22 WIB HUKRIM
BNNP Jambi, Amankan 11 Orang terkait Kasus Narkoba

Keterangan Gambar : BNNP Jambi, Amankan 11 Orang terkait Kasus Narkoba


Mediajambi.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu, sekitar pukul 20.00 Wib.

Diungkapkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko Penangkapan kali ini, Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi, berhasil mengamankan tiga pelaku dan delapan orang pengguna.

Ketiga pelaku yaitu, (KS) Palembang, 25/11/1985, Islam, Buruh, Dusun Kota Graha Rt. 08 Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.Dengan barang bukti : 1 (satu) unit Hp merk Real Me C 15.

Baca Lainnya :

    (SS), Jambi 04/04/1999, Islam, Buruh, Jln. Amin RT. 29 Kel. Danau Sipin Kota Jambi. Dengan Barang Bukti Uang Tunai sebesar Rp 1.350.000,-. 3 (tiga) unit Hp Merk Oppo dan Redmi, Tas Selempang warna biru merk 3 second.

    (BS) Jambi 29/09/1994, Swasta,Jln. Halim Perdana Kusuma Gang Bondo III RT. 06 Kel. SEI. Asam Pasar Kota Jambi. Sementara 8 pengguna adalah DI, BP, AM, FA, YM, FMZ, M, dan H.

    “BNNP Jambi mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 2.750.000. 3 (tiga) unit Hp merk Samsung dan Real me. 1 (satu) unit ATM Bank BCA. Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,-. Nota Penjualan narkotika jenis sabu. alat narkotika Pirek. 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1(satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. 1(satu) butir pil ekstasi warna coklat,” kata Kepala BNNP Jambi.

    Diungkapkan Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, kronologis penangkapan dilakukan, Rabu tanggal 07/02/2024 sekira pukul 20.00 Wib Tim BNNP Jambi melakukan penyelidikan terhadap (B) yang sering menjual Narkotika jenis sabu di daerah depan UNJA Mendalo.

    Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 Wib Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu B dan rekannya tersebut, yang saat itu sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekan nya sedang duduk-duduk di dalam ruko.

    Selain ketiga pelaku didalam ruko juga terdapat para pengguna sebanyak 8 orang kemudian petugas BNNP Jambi langsung mengamankan B, S dan KS, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 4 paket kecil , 1 paket sedang, 1 butir pil ekstasi dalam penguasaan Bayu serta uang hasil penjualan sabu dan nota penjualan sabu, selain itu dari pelaku Sandi juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu, Kemudian petugas membawa ketiga pelaku berikut delapan orang pengguna beserta seluruh barang bukti ke kantor BNNP Jambi untuk diproses lebih lanjut. (**)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :