Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023

By MS LEMPOW 15 Mei 2024, 11:54:05 WIB DAERAH
Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023

Keterangan Gambar : Bupati Tanjung Jabung Barat Serahkan 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023


Mediajambi.com,  KualaTungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) kepada 1467 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, Rabu (15/5).

Kegiatan yang dilakukan di Alun-Alun Kuala Tungkal ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Seluruh Kepala OPD, Kepala UPT BKN Jambi dan undangan lainnya.

Baca Lainnya :

    Dalam sambutannya Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

     “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat saya mengucapkan selamat kepada 1467 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 yang terdiri dari Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 978 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 456 orang dan teknis sebanyak 33 orang” ucapnya.

    Lebih lanjut, Bupati Tanjab Barat mengatakan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi seluruh PPPK yang menerima SK pada hari.

     “Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian karena hari ini adalah hari yang ditunggu setelah melalui berbagai proses yang panjang dan saya berharap agar semuanya siap mencurahkan tenaga dan dedikasi diri untuk kemajuan Kabupaten Tanjab Barat” tambahnya.

    Bupati Tanjab Barat juga mengatakan sangat berharap kepada seluruh PPPK yang baru diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memiliki integritas, kompetensi, kualifiksi dan kinerja sesuai bidang masing-masing.

     “Jabatan yang saudara emban merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dengan diangkatnya sebagai PPPK tentu ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN” jelasnya.(***)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Semua Komentar

    Tinggalkan Komentar :