- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh

Keterangan Gambar : Calon Perseorangan Daftar Sebagai Cakada di Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Sungai Penuh
Mediajambi.com - Tahapan pendaftaran pencalonan bakal calon
kepala daerah lewat jalur perseorangan di Pilkada serentak 2024 November
mendatang telah ditutup Minggu (12/5/2024) malam.
Hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon
perseorangan ada empat pasangan yang mendaftarkan diri di Pilkada empat daerah,
yakni Sarolangun, Batanghari, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
"Sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB,
tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk Pilgub Jambi, Pilbup Kerinci,
Pilbup Merangin, Pilbup Bungo, Pilbup Tebo, Pilbup Muaro Jambi, Pilbup Tanjab
Barat dan Pilbup Tanjab Timur," kata Fahrul Rozi, anggota KPU Provinsi
Jambi, Senin (13/5/2024).
Dia menerangkan status pendaftaran pasangan bakal calon perseorangan
itu. Di Kabupaten Sarolangun, jelasnya, terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dan saat ini dalam proses penghitungan.
Kemudian di Kabupaten Batanghari terdapat 1 bakal pasangan
calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan syarat dukungan
calon perseorangan secara fisik. Namun karena tidak melakukan submit di Silon
dan statusnya tetap dinyatakan diterima.
Lalu di Kota Jambi terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan dengan bukti fisik 48.800 dalam form B dukungan dan saat ini dalam
proses pengecekan dan penghitungan.
Terakhir di Kota Sungai Penuh terdapat 1 bakal pasangan calon
perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang menyerahkan syarat dukungan calon
perseorangan secara Hybrid dan status dinyatakan diterima. (*)