- Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
Dit Res Narkoba Polda Jambi Bekuk Pengedar Narkotika
Keterangan Gambar : Dit Res Narkoba Polda Jambi Bekuk Pengedar Narkotika
Mediajambi.com – Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan sasaran pembeli sopir truk jalur lintas. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Rabu (28/04/21) di wilayah Kabupaten Bungo.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial AP (40) warga Kel Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo. Kemudian, TM (27) Kec.Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo, ditangkap di rumah tersangka AP di Bungo Tanjung.
Sementara SG (49) warga Kel Lintas Raya, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo ditangkap di rumahnya di Rantau Makmur.
Baca Lainnya :
- Kita Lulus siap cetak lulusan unggul dalam seleksi CPNS dan PPPK0
- Transisi Blok Rokan, SKK Migas Dorong Partisipasi Perusahaan dan Tenaga Lokal0
- 51 Siswa MAN Cendikia Jambi Terkonfirmasi Covid-190
- Freedom Internet Promo Diskon hingga 40 Persen0
- Pemprov Jambi Akan Pulihkan Lingkungan Ilegal Drilling di Desa Pompa Air dan Desa Bungku0
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, SIK melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.Sos, SIK menuturkan, para pelaku tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat.
“TKP pertama di sebuah rumah yang beralamat di Bungo Tanjung Kel Lubuk Landai, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo. Kemudian TKP kedua di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Makmur Kel Lintas Raya, Kec. Tanah Sepengal Lintas, Kab. Bungo,” ujarnya, Jum’at (30/04/21).
Kombes Pol. Mulia menerangkan, awalnya anggota dari Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Putu Gede Arta itu menangkap AP sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu ) bungkus klip kecil bening.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka AP, Tersangka AP menyebut bahwa narkotika yang diamankan dirumahnya tersebut bersumber dari seseorang yang berinisial SG. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SG dan berhasil diamankan.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.(*)