- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar
Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar
Mediajambi.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil
melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda
Jambi periode 1 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan telah mengamankan 19
tersangka (18 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jumlah barang bukti jenis
shabu sebanyak 1.403,8 Gram dan tablet yang mengandung Methamphetamine
berjumlah 520 butir.
AKBP Andi M Ichsan, menjelaskan kronologis penangkapan yang
berawalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,dan benar tim
berhasil mengungkap pelaku berinisial RS warga kota jambi, Jalan. Pancakarya
lorong langgar RT. 03 Kec. Jambi timur,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek
Perumahan Citraraya City Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luar Kota. Kab.Muaro Jambi,dengan
hasil Uji Lab pun menyatakan bahwa ratusan tablet tersebut positif mengandung
Methamphetamine
Baca Lainnya :
” Kemudian yang berikutnya ini adalah kasus terkait dengan
shabu sebanyak 1.403,8 Gram. Ini juga
berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan
penggeledahan kepada pelaku berinisial DM,” ujar AKBP Andi.
Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita
dari para pelaku itu tidak main-main dengan jumlah uangnya.
Andi M Ichsan Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga mengatakan.
Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan
6.206 (enam ribu dua ratus enam) Jiwa
Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka
Jiwa yang terselamatkan 520 (lima ratus dua puluh) Jiwa.
Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah
6.726 (enam ribu tujuh ratus dua puluh enam) jiwa.
Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.
1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti
shabu secara ekonomis sebesar Rp.1.613.531.400,- (satu miliyar enam ratus tiga
belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Apabila 1 butir tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga
Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti
tablet secara ekonomis sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta
rupiah).
Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah
Rp.1.743.531.400,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus
tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
“Untuk ancaman pidana
dapat dikenakan pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,”
Ujar.Andi M Ichsan
Terakhir, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan bahwa pihaknya
sudah mengetahui jaringan atau nama-nama diatas para pelaku. Namun belum bisa
dipublikasikan dengan dalih pengembangan kasus.
” Untuk nama-nama siapa yang di atasnya ini kita sudah
ketahui,tapi belum bisa saya sampaikan karna masih proses pengembangan,” Kata
AKBP Andi M Ichsan.(yen)