Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar

By MS LEMPOW 13 Feb 2024, 20:20:12 WIB HUKRIM
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar

Keterangan Gambar : Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 3 Orang Tersangka dan Sita Narkoba Senilai 1.7 Milyar


Mediajambi.com – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Hukum Polda Jambi periode 1 Januari sampai dengan 13 Februari 2024 dan telah mengamankan 19 tersangka (18 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak 1.403,8 Gram dan tablet yang mengandung Methamphetamine berjumlah 520 butir.

AKBP Andi M Ichsan, menjelaskan kronologis penangkapan yang berawalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,dan benar tim berhasil mengungkap pelaku berinisial RS warga kota jambi, Jalan. Pancakarya lorong langgar RT. 03 Kec. Jambi timur,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Komplek Perumahan Citraraya City Desa Mendalo Darat Kec.Jambi Luar Kota. Kab.Muaro Jambi,dengan hasil Uji Lab pun menyatakan bahwa ratusan tablet tersebut positif mengandung Methamphetamine

Baca Lainnya :

    ” Kemudian yang berikutnya ini adalah kasus terkait dengan shabu sebanyak  1.403,8 Gram. Ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dari tim opsnal melakukan penggeledahan kepada pelaku berinisial DM,” ujar AKBP Andi.

    Adapun nilai ekonomis dari kedua barang bukti yang disita dari para pelaku itu tidak main-main dengan jumlah uangnya.

    Andi M Ichsan Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga mengatakan. Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 6.206 (enam ribu dua ratus enam) Jiwa

    Apabila 1 butir tablet dapat digunakan untuk 1 orang maka Jiwa yang terselamatkan 520 (lima ratus dua puluh) Jiwa.

    Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 (enam ribu tujuh ratus dua puluh enam) jiwa.

    Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu secara ekonomis sebesar Rp.1.613.531.400,- (satu miliyar enam ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).

    Apabila 1 butir tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti tablet secara ekonomis sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).

    Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.1.743.531.400,- (satu miliyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).

     “Untuk ancaman pidana dapat dikenakan pasal 112 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun bahkan sampai mati,” Ujar.Andi M Ichsan

    Terakhir, AKBP Andi M Ichsan menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengetahui jaringan atau nama-nama diatas para pelaku. Namun belum bisa dipublikasikan dengan dalih pengembangan kasus.

    ” Untuk nama-nama siapa yang di atasnya ini kita sudah ketahui,tapi belum bisa saya sampaikan karna masih proses pengembangan,” Kata AKBP Andi M Ichsan.(yen)




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment