- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas
- Walikota Maulana Terharu: Usulan Lahan Sekolah Rakyat Diterima Mensos, Legalitas Dinyatakan Clean and Clear
- Polda Jambi Siap Razia Kendaraan Mati Pajak, Dimulai 21 April 2025
- Pemkot Jambi Buka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan BAZNAS 2025–2030, Kadis Kominfo: Kami Ajak Tokoh Islam Profesional Berkontribusi
- Pemkot Jambi Salurkan Bantuan Rp91 Juta untuk Korban Bencana dan Kebakaran
- Wawako Diza: Pemkot Jambi Gencarkan Tes Urine dan Sweeping Judi Online di Kalangan ASN
- Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online, Langkah Baru Menuju Keuangan Daerah Bebas Korupsi
- Walikota Maulana Meluncurkan Kebijakan Percepatan Layanan BPHTB
- Gelontorkan Dana Rp4,1 Miliar dari BTT, Pemkot Jambi Bangun Jembatan Baru di Jalan Sari Bakti
- Maulana dan Diza Resmi Sandang Gelar Pemangku Adat dan Sri Purwaningsih Dianugerahi Gelar Datin : Tanda Cinta Masyarakat Kota Jambi
DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Keterangan Gambar : DPRD Provinsi Jambi Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok
Mediajambi.com- Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya.
Ditandai
dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs
Gubernur Jambi, Selasa (20/11).
Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD
Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah
provinsi Jambi.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan inisiatif Komisi
IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyampaian
laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.
Laporan Pansus disampaikan Rendra. Pansus memberikan
beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Diantaranya, Pemerintah
Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan dengan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi
pelaksanaan Perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.
"Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib
mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa
OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi
tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR
di masing-masing wilayah kerja," tegasnya.
Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu
diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan
kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
"Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting
untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu
pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah," tegasnya.
Lanjut Rendra, Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan
untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama,
satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan
pelatihan.
Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan
komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR.
"Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci
keberhasilan dalam penerapan Perda KTR," ujarnya.
Masalah ini juga diperlukan Surat Edaran dari Gubernur
kepada pengelola kantor/tempat umum untuk menerapkan KTR sebagai penguat
penegakan hukum dan komitmen terhadap kesehatan masyarakat dan mewujudkan
lingkungan bebas asap rokok.
"Semua pihak harus terus bekerja sama dan saling mendukung
untuk mencapai tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap
rokok," tegasnya.
Fraksi juga menyampaikan pendapat akhir, diantarnya, fraksi
Gerindra, disampaikan juru bicaranya, Hambali. Kata Hambali, fraksi Gerindra
menilai asap rokok lebih banyak mudharatnya bagi orang lain.
"Oleh karena itu kami dari fraksi Gerindra setuju Perda
tentang Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan," kata Hambali.
Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan,
fraksi PKB menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan tentang
kawasan tanpa rokok itu.
"Kami dari fraksi PKB memiliki pendapat akhir mendukung
Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok disahkan menjadi Perda," sampai
Abdul Nasir.
Sementara itu, Pjs Gubernur Jambi, H. Sudirman dalam sambutannya
mengucapkan terimakasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang telah menyepakati Perda
tersebut.
Ia meminta kepada OPD Pemerintah Provinsi Jambi segera
menerapkan Perda yang baru saja disahkan. Salah satunya dengan menyediakan
ruangan khusus rokok dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perda itu.
"Kemudian yang tidak kalah penting adalah komitmen kita
semua dalam menerapkan Perda ini," ujar H. Sudirman.(*)