- Gubernur Al Haris : Pemprov Tingkatkan Kolaborasi bersama BI Atasi Inflasi dan Stabilitas Ekonomi
- Cetak Sejarah Baru. Timnas Indonesia lolos ke babak semifinal Piala Asia U23
- Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
- Musrenbang RKPD 2025, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Berhasil Menjaga Kestabilan
- Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
- Wagub Sani Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan Kepada Masyarakat
- Seremoni pelepasan jemaah Haji Indonesia dibatasi Cukup 30 Menit
- Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
- Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota Butuh Pembinaan KPK
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H Hairan, Menghadiri Acara Halal Bihalal Santri Lirboyo
Fasha Tegaskan bahwa Akad Nikah Belum Bisa Dilakukan di Rumah
Keterangan Gambar : Fasha Tegaskan bahwa Akad Nikah Belum Bisa Dilakukan di Rumah
Mediajambi.com - Jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Jambi masih terus bertambah. Hal ini membuat Pemerintah Kota Jambi kembali memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Walikota Jambi Syarif Fasha setelah selesai memimpin rapat terkait dengan kegiatan PPKM bersama dengan unsur forkompinda Kota Jambi, menyampaikan beberapa hal salah satunya yaitu terkait pernikahan.
"Hasilnya secara garis besar bahwa kegiatan pernikahan di balai pernikahan diperbolehkan dengan catatan pembatasan ketat, berapa jumlah yang diperbolehkan itu nanti akan disampaikan dan dituangkan dalam aturan," jelasnya, Jum’at (9/7/2021).
Baca Lainnya :
- 219 Pasien Covid 19 Isolasi di Rumah Sakit, 239 orang Isoman 0
- Antusias Warga Inggin Divaksin Hingga Berdorong-dorongan0
- Gubernur Al Haris : Siap Menanganani COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi0
- Pemprov Jambi Lakukan Survey dan Pendataan Herd Imunity0
- Gubernur Jambi Minta Lembaga Adat Bantu Tekan Angka Covid 190
Selain itu Fasha menyebutkan, bahwa tim satgas akan kembali aktif untuk melakukan patroli di tengah masyarakat. Ia menambahkan untuk acara pesta pernikahan harus melalui surat rekomendasi dari tim satgas Covid-19 Kota Jambi.
Rekomendasi akan diberikan oleh tim satuan gugus tugas dua minggu sebelum hari H, dengan melalui beberapa proses dan tahapan. "Kenapa tidak dibuat satu bulan atau dibuat tiga minggu dan kenapa tidak dibuat satu minggu sebelum hari H itu karena ada alasan-alasan teknis. Kalo dikeluarkan satu bulan sebelum itu kita kadang kala kecolongan ternyata setelah dua minggu itu kasus meningkat," bebernya.
Fasha menegaskan bahwa untuk saat ini akad nikah belum bisa dilakukan di rumah. "Di rumah akad nikah tidak boleh, tapi resepsi nanti tim verifikator akan datang ke rumah karena tidak semua sanggup sewa gedung," pungkasnya. (Yen)