- Buang Sampah Sembarangan, Pj Walikota Jambi Minta Tegakkan Sanksi Hukum
- Edi Purwanto beserta istri hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jambi
- Pernikahan Putri Gubernur Jambi diwarnai Prosesi Adat Kato Bajawab
- Mengatasi Tantangan Pensiun: Pj Walikota Jambi Beri Pembekalan Awal kepada ASN
- Bupati Tanjabbar Pimpin Apel Gabungan dan Silaturahmi ASN dan Non ASN Pasca Cuti Idul Fitri 1445 H
- Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat Tinjau TPU Desa Sialang
- Bupati Tanjabbar Berikan Sepeda Baru dan Kursi Roda untuk Pedagang Kecil dan Penyandang Disabilitas
- Pj Walikota Jambi Sidak ASN Usai Libur Lebaran
- Dua Kelompok Pemuda Tawuran Bawa Clurit dan Lempar Petasan di Belakang Rumdis Gubernur Jambi
- Timnas Indonesia U-23 Kalah Melawan Qatar di Doha
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup Keluarga Almarhum Yoshua Kecewa
Keterangan Gambar : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Mediajambi.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Keluarga almarhum Yoshua kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
"Kami merasa sangat kecewa, mendengar tuntutan itu" kata Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua Hutabarat di Jambi, Selasa (17/1).
Keluarga almarhum Yoshua menonton langsung pembacaan tuntutan JPU melalui siaran langsung televisi di kediamannya di Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi.
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi0
- Tim Tabur Amankan DPO Terpidana Korupsi Jalan di Tebo 0
- Kapolsek Kota Baru Dengar Curhat dan Aspirasi Warga Terkait 0
- Tampung Keluhan Masyarakat, Polsek Jambi Timur Gelar Jumat Curhat 0
- Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru0
Rosti meminta keadilan karena putranya telah dibunuh secara sadis, keji, dan biadab. "Saya sebagai ibu almarhum Brigadir Yosua, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ucapnya. Dia meminta majelis hakim memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. "Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," imbuhnya.
Jaksa saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua.?
?Jaksa awalnya menjelaskan momen Sambo mendapat cerita soal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba.?
?Padahal, Sambo telah menyampaikan cerita bahwa dia tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Eliezer pada 8 Juli 2022. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.?
?Setelah ada perintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV tersebut. Jaksa pun menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.?
?Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menyatakan kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.?(*)