- Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah
- Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG, Hj Hesti Haris Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Gizi Keluarga
- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
Ini Delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang Ditutup Pemkot Jambi

Keterangan Gambar : Ini Delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang Ditutup Pemkot Jambi
Mediajambi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi secara resmi mencabut izin operasional delapan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga terafiliasi dengan gerakan radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Keputusan tegas ini diambil dalam rapat resmi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kota Jambi, Kamis (10/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Berikut delapan LKS yang ditutup oleh Pemkot Jambi:
1. LKS Sumater Rindang
2. LKS Berkah Karunia Umat
3. LKS Amal Barokah Indonesia
4. LKS Amal Bhakti Negeri
5. LKS Mutiara Abadi Jariah Umat
6. LKS Jamiatul Berkah
7. LKS Pundi Amal Bhakti Negeri
8. LKS Ridho Pertiwi
Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Pemkot dalam menangkal penyebaran paham radikal dan menjaga ketertiban sosial. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Forkopimda dan Densus 88, sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial di Kota Jambi benar-benar menjalankan fungsi sosial secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang,” ujar Maulana.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, menyebut bahwa pencabutan ini didasarkan pada evaluasi menyeluruh, termasuk tidak adanya pelaporan kegiatan dan keuangan oleh beberapa LKS. Dua lembaga bahkan diketahui tidak memperpanjang izin operasional hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pemkot Jambi juga memberikan kesempatan kepada pengurus LKS yang bersedia memperbaiki sistem dan mengikuti aturan yang berlaku untuk mengajukan izin baru, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Masyarakat pun diimbau untuk selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan donasi atau bantuan melalui lembaga sosial, guna menghindari penyalahgunaan dana publik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. *