- Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja
- Inflasi Provinsi Jambi 0,32 pada Maret 2025, Andil Terbesar Disumbang Tarif Listrik
- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
Kabut Asap Makin Pekat, Siswa Belajar Daring Selama Tiga Hari

Keterangan Gambar : Kabut Asap Makin Pekat, Siswa Belajar Daring Selama Tiga Hari
Mediajambi.com – Sehubungan dengan makin pekatnya kabut asap
yang menyelimuti Provinsi Jambi akibat kebakaran hutan dan lahan. Dinas
Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh
siswa SMK/ SMA /SLB se- Provinsi Jambi untuk mengenai kegiatan belajar mengajar
pada masa kabut asap.
Dalam Surat Edaran ini, Disdik Provinsi Jambi meminta
seluruh siswa SMK/ SMA /SLB se- Provinsi Jambi belajar secara daring dari rumah
selama masa kabut asap yaitu mulai tanggal 2 hingga 4 Oktober 2023.
Surat Edaran ini dikeluarkan Disdik Provinsi Jambi
menindaklanjuti SE Gubernur Jambi tentang antisipasi Karhutla dan kualitas
udara memburuk akibat kabut asap di Provinsi Jambi.
Dalam Surat Edaran tersebut bertuliskan berdasarkan hasil
pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi,
dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (1SPU) dalam satu minggu terakhir ini
menunjukkan kualitas udara memburuk atau dalam kategori tidak sehat.
oleh sebab itu Disdik Provinsi Jambi minta kepada satuan
pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-halsebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023,
melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara "Daring" dari Rumah
yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing:
2. Menghimbau siswa - siswi beserta guru dan tenaga
kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas;
3. Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan;
4. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan
melengkapi obat- obatan untuk pertolongan pertama;
5. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah
beraktifitas;
6. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi
sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan.(mas)