- JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Jambi
- Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi
- Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan
- Trafik Tol Naik Selama Libur Waisak, Hutama Karya Dorong Akses Wisata Sumatera
- Semarak O2SN & FLS3N 2025, Wawako Diza: Ciptakan Generasi Hebat dan Berkarakter
- Walikota Jambi Lepas Tim Optimalisasi Pajak, Targetkan Rp3 Miliar dari Wajib Pajak Tidak Patuh
- Walikota Maulana Melepas Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Kunker Ke Polres Bungo
- Pertamax Turbo Jadi Pilihan Pembalap di Kejurprov Walikota Cup Race 2025
- IM3 Sumatra Hadir di Art! Fest 2025: Pesta Musik dan Kreativitas Terbesar di Medan
Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan

Keterangan Gambar : Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan
Mediajambi.com (Muara Sabak) - Eks Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Nurkholis bersama eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor dikediamannya di Kota Jambi, Rabu (8/3/2023) malam.
Nurkholis dijemput langsung oleh tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio. Kemudian Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Villa Ratu Mas Talang Bakung Jambi.
Kedua terdakwa ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjabtim menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Putusan itu menyatakan, bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjabtim Tahun Anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
- SKK Migas PetroChina Bantu Pembangunan Jalan Masuk Zabaq Sirkuit Parit Culum I0
- PetroChina Laksanakan Uji Coba CO2 Injection Huff &Puff di Jabung0
- Warga Tanjabtim Diterkam Buaya Saat Mancing di Sungai Dendang0
- Danrem 042/Gapu Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil Geragai0
- Waw !!! Warga Jambi Temukan Harta Karun Abad ke 12 Dibawah Tanah0
Sedangkan eks pengacara Eks Ketua KPU KPU Kabupaten Tanjabtim, Tengku Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta.
Kajari Kabupaten Tanjabtim, Yenita Sari mengatakan, kedua terdakwa saat dieksekusi bersikap kooperatif dan tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga penjemputan kedua terdakwa berjalan dengan lancar, cepat dan tidak ada terjadi kegaduhan."Tidak ada permasalahan yang terjadi ketika penjemputan kedua terdakwa," katanya.
Saat ini, kedua terdakwa di tahan sementara di Kejari Kabupaten Tanjabtim. Selanjutnya Kejari Kabupaten Tanjabtim akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi.
"Untuk malam ini kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Besok kita akan rilis data lengkapnya," sebutnya.(faa)