- Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah
- Wamen Ratu Ayu Tinjau SPPG, Hj Hesti Haris Tegaskan Komitmen PKK Perkuat Gizi Keluarga
- Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru
- Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan dalam Memajukan Bangsa dan Daerah
- Wamen BKKBN Apresiasi Upaya Kota Jambi Tekan Stunting Lewat Inovasi Daerah
- Anak Istimewa Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional d Kota Jambi, Walikota Beri Apresiasi Khusus
- Polsek Jelutung ungkap Peredaran Narkoba Sistem Tempel, tiga orang Diamankan
- Maulana Perintahkan Copot Iklan Minol, Peringatan Keras Diberi untuk Pelaku Usaha
- Zalman Rangkul Warga Raup Jutaan dari Kelola Sampah Organik
- Klarisa lifter putri Jambi lolos seleknas Sea Games 2025
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Keterangan Gambar : Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
Mediajambi.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu
dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik
pengaturan skor (match fixing).
Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan
oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan
enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2.
"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti
yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas
Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku
kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R
asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang
bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap
sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini
sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh
Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan
laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang
diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari
Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan
match fixing.
"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada
pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan
prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut
masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai
saat ini," ujar Asep.
Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa,
terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada
pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak
cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM
POLRI per tanggal 5 September 2023.
Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah
melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub,
wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai
hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu,
penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan
fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit
guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para
wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y.
Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1
miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat
masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami
telusuri dan dalami," papar Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan
Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda
sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal
3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya
Rp15 juta.(*)