KPPU Putuskan Perkara Tender Jalan (SEI Saren-Teluk Nilau-Senyerang-BTS RIAU) di Jambi

By MS LEMPOW 17 Nov 2021, 07:16:53 WIB DAERAH
KPPU Putuskan  Perkara  Tender  Jalan (SEI Saren-Teluk  Nilau-Senyerang-BTS  RIAU) di Jambi

Mediajambi.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini membacakan  putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait  Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi  Jambi APBD Tahun Anggaran 2017. Dalam Putusan Perkara bernomor 32/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU 5/99 dan menjatuhkan sanksi larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I), PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Pembangunan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau APBD Tahun Anggaran 2017 (Terlapor III). Proses  penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor III yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo.

Baca Lainnya :

 Dalam persidangan, KPPU menemukan berbagai bentuk koordinasi antar Terlapor dan fasilitasi oleh panitia tender. Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan, telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Dengan demikian, memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, serta  mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

 Lebih lanjut, Majelis Komisi juga akan meminta pemberian saran dan pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jambi dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP Narahubung untuk kepentingan pengutipan adalah Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama.

2. Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.32/KPPU-I/2020 adalah Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M., dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi, S.E., M.E., dan Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M. Hum.

3. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

4. Secara ringkas, saran dan pertimbangan direkomendasikan Majelis Komisi melalui KPPU kepada:

a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk  memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada proyek tender a quo; b. Gubernur Provinsi Jambi untuk:

(i) Memberikan sanksi disiplin sesuai dengan  peraturan yang berlaku kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

(ii) Meningkatkan pengawasan terhadap PPK dan Pokja agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip  persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999;

(iii) Merencanakan tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional;

c. Kepala LKPP untuk

(i) Mengakomodir kewenangan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam bentuk memberikan fasilitas, sarana, prasarana, dan/atau tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender;

(ii) Melakukan penyempurnaan regulasi terkait Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah secara elektronik atas beberapa aspek dan sesuai dengan prinsip- prinsip persaingan usaha yang sehat;

5. Siaran Pers ini bukan merupakan bagian dari Putusan Perkara Nomor 32/KPPU-I/2020. Apabila terdapat perbedaan maka harus mengacu kembali kepada seluruh Putusan Perkara Nomor 32/KPPU-I/2020.

6. Siaran pers ini dipublikasikan pada 16 November 2021 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU.

7. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial KPPU di Twitter (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), dan Instagram (@kppu_ri).  Terima kasih.(**)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment