- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
KPU Rekrut 9.913 Pantarlih, Untuk Coklit Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024

Keterangan Gambar : KPU Rekrut 9.913 Pantarlih, Untuk Coklit Daftar Pemilih Pilkada Serentak 2024
Mediajambi.com– KPU Provinsi Jambi sesuai dengan jadwal tanggal 13-19 Juni 2024 akan membuka pendaftaran perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Proses perekrutan sebanyak 9.913 orang
dari6.336 TPS dalam hasil pemetaan serta sinkronisasi daftar pemilih dari DP4
dan DPT terakhir. “Iya, kita dalam waktu dekat ini akan merekrut sebanyak 9.913
orang Pantarlih,”ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni.
Lebih lanjut, kata Iron, sesuai dengan aturan, dimana
persyaratan untuk menjadi Pantarlih adalah sebagai berikut, yakni warga negara
Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mampu sehat jasmani dan rohani,
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi
anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling
singkat 5 tahun. “Tentunya Pantarlih harus berdomisili diwilayah TPS dimana
nanti Pantarlih tersebut akan melakukan coklit,”sebut Iron.
Lantas apa saja tugas Pantarlih, kata Iron, Pantarlih
nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit terhadap data
daftar pemilih hasil sinkronisasi. Sesuai dengan data yang ada, dimana sebanyak
2.684.723 daftar pemilih tersebut akan dilakukan coklit oleh Pantarlih dimana
memastikan kesesuaian serta kecocokan daftar pemilih yang ada. “Pantarlih akan
melakukan coklit secara door to door, sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Masih kata Iron, dalam coklit yang berlangsung tanggal 24
Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang, Pantarlih juga akan dibekali dengan alat
kelengkapan, yakni dengan memakai rompi, topi, id card, form a daftar pemilih
serta kelengkapan lainnya. “Kami berharap kepada masyarakat yang nanti rumahnya
dikunjungi Pantarlih bisa memperlihatkan KTP-El dan Kartu Keluarga atau KK,”
harapnya.
Untuk itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Merangin ini mengimbau
kepada semuanya agar ikut menyukseskan proses coklit yang dilakukan oleh
Pantarlih. Hal ini mengingat Langkah awal dalam tahapan pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di Provinsi Jambi. “Kita tentunya
berharap daftar pemilih ini menghasilkan yang berkualitas, yakni komprehensif,
mutakhir dan akurat,”harap Iron. (HUMAS).(*)