- Pemkab Tanjab Barat Menggelar Apel Gabungan Perangkat Daerah Dirangkaikan dengan Halal Bihalal Seluruh Pegawai
- Bupati H. Anwar Sadat Menghadiri Rapat Paripurna Ketiga, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2024
- Bupati Tanjung Jabung Barat Memimpin Langsung Rakor Instruksi Presiden RI Terkait Pembentukan Satgas PSN
- Bupati Tanjung Jabung Barat Mengikuti Kegiatan Road To Kajanglako XIII
- Bupati H Anwar Sadat Dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuka Cabang Tanjung Jabung Barat
- Bupati Tanjung Jabung Barat Menyambut Optimis Peresmian Akatara Gas Processing Facility Milik Jadestone Energy
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Menghadiri Musrenbang- RKPD tahun 2026
- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Pantau Kegiatan Pembersihan Drainase Di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
- Bupati Tanjung Jabung Barat Membuka Pembinaan Tahap Pertama Qori-Qoriah
- Pemkab Tanjung Jabung Barat Pacu Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Seberang Kota
KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi

Keterangan Gambar : KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi
Mediajambi.com- DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat
paripurna dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran
2024 dan penyampaian
Jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda
Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi
dan Pembentukan Pansus, Minggu (18/8).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi
Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto
Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi
Jambi. Turut hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah
pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran
2024 dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota
DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty. Pada penyampaian tersebut, disebutkan
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada
ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun
anggaran 2024 dengan perkembangan keadaan. “Pemerintah Provinsi Jambi mengambil
beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan
cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta
menaikkan pendapatan.,”sebut Ririn.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai
rapat menyebutkan bahwa memang dari hasil rapat terjadi defisit anggaran.
Namun, hal tersebut masih bisa di toleransi karena ada asumsi pendapatan lain.
“Seperti ada transfer daerah dan Patisipan Interest, jadi
memang kalau hanya sekitar 52 miliar dan TAPD melihat bahwa itu masih sehat dan
masih bisa dilaksanakan,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dalam
pembahasan yang dilakukan oleh tim banggar DPRD Provinsi Jambi juga telah
melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Namun Edi
Purwanto memastikan bahwa pelaksanaan tupoksi program atau kegiatan mandatory
spending tetap berjalan.
“Kita kemarin sudah mencoba untuk melakukan beberapa
efesiensi penggunaan anggaran, jadi memang ada program-program yang mohon maaf
bisa di tunda di tahun 2025. Tapi untuk yang mandatoring spending itu tetap
seperti KPU, Bawaslu, Pendidikan, Kesehatan itu tentu tidak
dikurangi,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ini dilakukan
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran
2024 antara Gubernur bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Pada rapat paripurna kali ini juga digelar Ranperda
Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi
yang dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi
serta dilakukan Pembentukan Pansus untuk pembahasan Ranperda tersebut.(*)