- Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204
- Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika, BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar
- Progress Konstruksi Tol Betung-Jambi Seksi IV Capai 80 Persen, Segera Hadirkan Konektivitas Baru
- Ketua Pemuda Peduli Nias Provinsi Jambi Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak di Kota Jambi
- Gubernur Al Haris Apresiasi IPB Cetak Pengusaha Muda
- Gubernur Al Haris Ajak APDESI Ikuti Program Presiden Membangun Desa
- Gubernur Al Haris Resmikan 4 Gedung Baru SMA Negeri 2 Muaro Jambi
- Khairudin Korban Kecelakaan Kapal di Parit 9 Pangkal Babu Ditemukan Sejauh 4 Mil Laut
- Sinergi Multi-Stakeholder dan Inovasi Layanan, Hutama Karya Berhasil Wujudkan Mudik Selamat, Aman, dan Lancar di JTTS
- Dorong Pengembangan Inovasi Keuangan Digital, Ojk Luncurkan Pusat Inovasi (Ojk Infinity) 2.0
Manajemen Helens Play Mart Jambi, Bujuk Pemkot Untuk Beroperasi Kembali

Keterangan Gambar : Manajemen Helens Play Mart Jambi,Bujuk Pemkot Untuk Beroperasi Kembali
Mediajambi.com- Meski telah disegel sejak Februari lalu, manajemen Helen’s Play Mart Jambi tampaknya belum menyerah. Mereka terus berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi.
Namun, sejumlah alasan menunjukkan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart sebenarnya tidak layak untuk diteruskan.
Pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Jambi, Kasat Pol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, perwakilan LAM Kota Jambi, dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Helen’s Play Mart terdengar menyampaikan permintaan maaf kepada Tim Terpadu dan berharap agar usahanya dapat kembali berjalan.
Mereka juga menjanjikan perubahan pada pintu masuk utama agar tidak lagi terlalu terbuka seperti sebelumnya.
Namun, sederet alasan kuat menjadi dasar mengapa Helen’s Play Mart Jambi harus ditutup secara permanen:
1. Terlalu Dekat dengan Rumah Dinas Gubernur Lokasinya yang berada tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jalan Sultan Thaha dinilai tidak pantas. Aktivitas hiburan malam di dekat pusat pemerintahan menimbulkan kesan negatif dan berisiko mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
2. Mengancam Konsep Kawasan Wisata Religi Pemerintah tengah mengembangkan kawasan Jambi Kota Seberang sebagai destinasi wisata religi. Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar area yang sarat dengan nilai religius dan sejarah jelas bertentangan dengan semangat pengembangan kawasan tersebut.
3. Berada di Dekat Tiga Rumah Sakit Helen’s Play Mart berdekatan dengan RS Bhayangkara, RS Dr. Bratanata, dan RS Theresia. Aktivitas malam dan kebisingan dari tempat hiburan semacam ini bisa berdampak pada kenyamanan pasien dan keluarga yang membutuhkan ketenangan.
4. Langgar Perda tentang Alkohol dan Ketertiban Umum. Tempat ini diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. Keterbukaan akses dan kemudahan memperoleh alkohol di lokasi itu juga dinilai membahayakan moral masyarakat, terutama kalangan muda.
5. Izin Operasional Belum Lengkap. Hasil inspeksi Tim Terpadu menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap. Ini menjadi alasan sah penyegelan dan dasar kuat untuk mempertimbangkan penutupan permanen.
6. Mengancam Moral Generasi Muda. Dengan konsep hiburan malam dan konsumsi alkohol terbuka, Helen’s Play Mart dianggap berkontribusi pada penyimpangan sosial seperti pergaulan bebas dan kebiasaan minum-minuman keras di kalangan remaja.
Tokoh masyarakat dan agama telah menyuarakan keresahan atas dampak negatif ini.
Melihat fakta-fakta tersebut, banyak pihak mendesak agar Pemkot Jambi tidak hanya melakukan penyegelan sementara.
Tetapi mengambil langkah tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.
Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, dan mendukung visi Kota Jambi yang lebih religius, nyaman, dan bermartabat.(*)