Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall, Dibatasi Sampai pukul 17.00 Sore

By MS LEMPOW 11 Jul 2021, 10:46:27 WIB KOTA
Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall, Dibatasi Sampai pukul 17.00 Sore

Keterangan Gambar : Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall, Dibatasi Sampai pukul 17.00 Sore


Mediajambi.com- Pemkot Jambi  telah mengeluarkan instruksi terbaru tentang beragam aktivitas di tempat umum seperti mall, tempat olahraga, tempat hiburan, warnet, area publik, dan lainnya. Sesuai instruksi Walikota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tempat-tempat umum itu dibatasi aktivitasnya sampai pukul 17.00 WIB. 

Jubir Pemkot Jambi, Erwandi mengatakan, bahwa pada instruksi ke sepuluh point E, disebutkan bahwa untuk pusat perbelanjaan atau mall ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pada point F, pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB," katanya.

Baca Lainnya :

Kata Erwandi, kebijakan itu berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.(Yen)

 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment