- Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
- Wagub Sani Awali Halal Bihalal Pemprov Jambi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh
- Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
- SMSI dan Kedubes Iran Sepakat Jalin Kerja Sama
- Bidhumas Polda Jambi Menggelar Pertemuan dan Silaturahmi
- Kabag Ren Polresta Jambi Hadiri Rapat Finalisasi Pembahasan Draft Perjanjian Kerjasama dan Renja
- Diduga Bacok Ridwan Hingga Tewas Yanto Diamankan Polisi
- Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jambi
- Kilas Balik Kinerja Perdagangan Indonesia Maret 2024
- Jemaah Haji Indonesia 2024 Gunakan Seragam Batik Baru
Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall, Dibatasi Sampai pukul 17.00 Sore
Keterangan Gambar : Operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall, Dibatasi Sampai pukul 17.00 Sore
Mediajambi.com- Pemkot Jambi telah mengeluarkan instruksi terbaru tentang beragam aktivitas di tempat umum seperti mall, tempat olahraga, tempat hiburan, warnet, area publik, dan lainnya. Sesuai instruksi Walikota Jambi No 14/INS/VII/HKU/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tempat-tempat umum itu dibatasi aktivitasnya sampai pukul 17.00 WIB.
Jubir Pemkot Jambi, Erwandi mengatakan, bahwa pada instruksi ke sepuluh point E, disebutkan bahwa untuk pusat perbelanjaan atau mall ada pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada point F, pelaksanaan kegiatan hiburan malam (Bar, Pub, Club, Karaoke) ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021. Untuk Karaoke keluarga dapat diizinkan beroperasi dengan pembatasan waktu operasional hingga jam 17.00 WIB," katanya.
Baca Lainnya :
- Mulai 12 Juli Siswa PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi Belajar Online 0
- Kapolda Dampingi Gubernur Jambi Cek RS Raden Mataher0
- Gubernur Jambi Berencana Rehab Bekas RS Pertamina Bajubang untuk Perawatan Pasien Covid-190
- Al-Haris Pastikan Gedung VVIP RSUD Raden Mattaher Siap Layanani Pasien Covid-190
- Pemerintah Genjot Produksi Oksigen Medis dan Jamin Ketersediaan Obat Terapi COVID-190
Kata Erwandi, kebijakan itu berlaku mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.(Yen)