- Trafik Tol Naik Selama Libur Waisak, Hutama Karya Dorong Akses Wisata Sumatera
- Semarak O2SN & FLS3N 2025, Wawako Diza: Ciptakan Generasi Hebat dan Berkarakter
- Walikota Jambi Lepas Tim Optimalisasi Pajak, Targetkan Rp3 Miliar dari Wajib Pajak Tidak Patuh
- Walikota Maulana Melepas Tim Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2025
- Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Kunker Ke Polres Bungo
- Pertamax Turbo Jadi Pilihan Pembalap di Kejurprov Walikota Cup Race 2025
- IM3 Sumatra Hadir di Art! Fest 2025: Pesta Musik dan Kreativitas Terbesar di Medan
- Lepas Perdana Kloter 13 CJH Kota Jambi : Sekda Ridwan Sampaikan Harapan dan Motivasi
- Buka Sosialisasi Personal Branding, Maulana: Digitalisasi UMKM Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan
- Musprov KONI Jambi 2025 Tidak Kondusif, Diambil Alih KONI Pusat
Pasar Modal, Tempat Bertransaksi Produk Investasi, Ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Pasar Modal, Tempat Bertransaksi Produk Investasi, Ini Penjelasannya
Mediajambi.com – Seperti pasar yang kita
kenal sejak kecil, pasar modal memiliki pengertian yang sama, yaitu tempat jual
beli. Lebih lengkapnya adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli berbagai
jenis barang dagangan. Jika kita pergi ke toko sepatu saja, maka ini bukan
termasuk pasar karena hanya menjual satu jenis barang, yaitu alas kaki,
meskipun model dan merek yang dijual berbeda-beda.
Ketika kita pergi ke pasar tradisional,
kita akan menemukan beragam jenis barang, yang biasanya dikelompokkan ke dalam
beberapa cluster untuk memudahkan pembeli mencari kebutuhannya. Biasanya
cluster ini lebih familiar disebut los di pasar tradisional. Terdapat beberapa
jenis los, seperti los daging, los sayuran, los buah-buahan, los sembako, los
kue-kue, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan pasar modal, setiap negara
umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor di negara
tersebut untuk mencari berbagai produk investasi. Di Indonesia sendiri,
kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh Bursa Efek Indonesia
(BEI). Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham BEI atau pemilik BEI
adalah para penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan
perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.
Setiap perusahaan sekuritas yang menjadi
pemegang saham BEI memiliki satu “seat” di BEI. Hal ini dikarenakan di masa
lalu perusahaan sekuritas bekerja mewakili pembelinya dengan duduk di kursi
lantai perdagangan. Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada
persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya adalah harus mendapatkan izin
dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Jika kita merujuk pada kamus literatur,
pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan
maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang,
seperti obligasi, saham, dan produk turunan lainnya.
BEI memfasilitasi beragam jenis instrumen
investasi, seperti saham, obligasi, surat utang, dan berbagai produk derivatif.
Setiap jenis instrumen tersebut diperdagangkan menggunakan papan perdagangan
elektronik dan sistem perdagangan masing-masing. Setiap investor yang akan
bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek. Sistem
transaksi tersebut dilakukan melalui perantara sistem perdagangan online milik
perusahaan sekuritas.
Sebelum era transaksi online, setiap
investor harus menghubungi dealer mereka yang bekerja di perusahaan efek. Lalu
para dealer inilah yang memesan order jual dan beli ke sistem perdagangan BEI
atas perintah nasabah. Itulah sebabnya tugas seorang dealer sangat sibuk karena
harus meneruskan permintaan jual dan beli setiap waktu bahkan bisa dalam
hitungan menit dan detik sepanjang jam perdagangan efek. Umumnya perdagangan
efek akan dibuka pada pagi hari, lalu ada jeda istirahat di siang hari, dan
berakhir pada sore hari.
Saat ini, transaksi bisa dilakukan langsung
oleh investor menggunakan fasilitas online trading. Namun, yang akan muncul di
papan perdagangan BEI adalah kode jual beli dari perusahaan sekuritas tempat
investor membuka rekening efek. Sistem transaksi di perusahaan sekuritas inilah
yang mengetahui atau mencatatkan transaksi dari masing-masing investornya.
Dalam industri pasar modal Indonesia atau
yang dikenal Self-Regulatory Organization (SRO), BEI berperan sebagai
fasilitator perdagangan efek bersama dua lembaga back office, yaitu Lembaga
Kliring dan Penjaminan yang bernama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bernama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI). Oleh karenanya, BEI tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan
dari dua SRO ini, karena peran BEI hanya memfasilitasi transaksi.
Sementara itu, tugas dari KPEI dan KSEI
adalah melakukan penyelesaian transaksi dan pemindahbukuan secara elektronik
dari satu investor kepada investor lainnya. Selain itu, lembaga tersebut juga
melakukan penyimpanan data kepemilikan seluruh efek yang ada di pasar modal
Indonesia dan melakukan penjaminan jika terjadi kegagalan serah terima efek dan
bayar dari para investor yang tidak saling mengenal secara personal.
Bagian dari pasar modal lainnya adalah bank
pembayar yang berfungsi sebagai sarana penyimpanan dana deposit para investor
dan tempat berpindahnya dana dari pembeli ke penjual. Bank pembayar ini bekerja
sama dengan perusahaan-perusahaan efek yang menjadi tempat transaksi
perdagangan efek di pasar modal.
Investor pasar modal terbagi menjadi
investor individu dan investor institusi. Setiap individu yang sudah dewasa
atau memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan membuka rekening bank di salah
satu bank pembayar dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek atau
bisa di lebih dari satu perusahaan efek tanpa ada batasan. Sama seperti membuka
rekening bank, kita bisa memiliki lebih dari satu rekening efek.
Sementara itu, investor institusi
bertransaksi mewakili lembaganya, yaitu manajer investasi, perusahaan asuransi,
dana pensiun, dan institusi lainnya, termasuk perbankan yang biasa menjadi
pembeli surat utang negara dan obligasi atau surat utang korporasi.
Bagian dari pasar modal lainnya adalah
perusahaan publik atau biasa disebut emiten, yang menjadi penerbit berbagai
instrumen di pasar modal, seperti saham, obligasi, dan produk derivatifnya.
Sementara itu, penerbit dari surat utang negara adalah pemerintah. Penjualan
instrumen pasar modal bisa dilakukan di pasar perdana secara langsung oleh
emiten dengan perantara perusahaan efek, maupun ditransaksikan di pasar
sekunder yang difasilitasi oleh BEI.
Selain itu, keterlibatan lembaga profesi
dan profesi penunjang pasar modal juga melengkapi keberadaan pasar modal di
setiap negara. Lembaga-lembaga tersebut mencakup konsultan hukum pasar modal,
akuntan publik, biro administrasi efek, lembaga pemeringkat efek, dan profesi
penunjang lainnya jika dibutuhkan.
Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan
membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas. Begitupula para profesional
yang bekerja di setiap entitas pasar modal harus melewati uji kelayakan dan
kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Transparansi juga menjadi kewajiban
dari perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan
yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan
corporate action.***TIM BEI.